NABIRE | InfoNabire.com – Kejaksaan Negeri Nabire dalam press release yang digelar Senin, (8/9/2025) siang, menetapkan dua pejabat Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp896 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi SE, S.H, M.H, menyampaikan penetapan tersangka itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak, S.H, serta Penyidik Pirly M. Momongan, S.H.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DK selaku Pengguna Anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, dan AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan. Keduanya diduga terlibat manipulasi dokumen pertanggungjawaban berupa tiket pesawat, boarding pass, hingga bill hotel fiktif.
“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan niat jahat yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp896.474.450,” ujar Harun.
Penyidikan dilakukan terhadap perjalanan dinas bimbingan teknis di Batam tahun 2023 dengan anggaran Rp2,03 miliar. Kegiatan itu diikuti 39 orang yang terdiri dari 25 anggota DPRK Nabire, delapan ASN bagian persidangan, dan enam staf keuangan.
Dalam perkara ini, DK berperan menandatangani surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kosong agar bisa dimanipulasi, mengetahui adanya dokumen fiktif, namun tetap menyetujui pencairan dana, serta menerima uang Rp39,2 juta. Sedangkan AG tetap menandatangani verifikasi dokumen pertanggungjawaban meski mengetahui adanya pemalsuan, dan menerima Rp32,5 juta.
Modus yang digunakan antara lain penggunaan tujuh tiket fiktif untuk peserta yang tidak berangkat, 32 boarding pass palsu untuk memanipulasi lama perjalanan, 39 bill hotel fiktif padahal biaya penginapan ditanggung fasilitator, serta mark up harga tiket pesawat.
“Penyidikan ini membuktikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Harun menegaskan.





Tinggalkan Balasan