Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Satnarkoba Polres Nabire Serahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Example 468x60
A-AA+A++

Nabire – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (15/05/2024) pagi.

Example 300x600

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Resnarkoba IPDA Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut.

“Setelah lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Batara Vincent Siburian, S.H.,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12 / II / 2024 / SPKT / SAT RESNARKOBA / RES NBR / POLDA PAPUA, tanggal 22 Februari 2024 ;

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 07.a / III / 2024 / Res Narkoba, tanggal 22 Februari 2024;

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-483/R.1.17/Enz 1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika telah lengkap (P21) an. Tersangka inisial MK alias K.

Adapun barang bukti yang juga diserahkan, 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus besar narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone redmi note 10 pro warna hitam, 5 (lima) lembar uang pecahan 100.000, 4(Empat) lembar uang pecahan 50.000, 1(satu) buah tas berwarna kuning, 1(satu) lembar STNK motor honda scoopy PA 53xx KC, 1(satu) lembar foto copy BPKB motor honda scoopy PA 53xx KC dan 1(satu) unit motor honda scoopy warna merah hitam PA 53xx KC. 

“Tersangka dijerat sebagaimana tercantum pada pertama pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(*)

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250