Mediasi Kasus Penikaman di Paniai Berujung Kesepakatan, Denda Adat Rp50 Juta Diserahkan

PANIAI, InfoNabire.com – Upaya penyelesaian kasus penikaman yang terjadi di Kabupaten Paniai pada 7 Agustus 2026 akhirnya mencapai kesepakatan setelah beberapa kali mediasi belum menemukan titik temu.

Polres Paniai kembali memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan perwakilan keluarga pelaku pada Sabtu (19/9/2026). Mediasi berlangsung di Garasi Polres Paniai dan dipimpin Kabag Ops Polres Paniai, AKP Selvinus P. Sahetapy, S.H.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolres Paniai, para pejabat utama Polres Paniai, personel kepolisian, keluarga korban, serta perwakilan keluarga pelaku.

Sebelumnya, kedua pihak telah beberapa kali melakukan mediasi. Namun, perbedaan pandangan mengenai besaran denda adat yang diminta keluarga korban membuat proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Baca juga:  Guru SD Ini Bagikan Pengalaman Pakai Starlink, Bisa Jadi Alternatif Warga Nabire Saat Internet Telkomsel dan IndiHome Down

Dalam mediasi yang berlangsung Sabtu, kedua pihak akhirnya menyepakati penyelesaian secara adat. Perwakilan keluarga pelaku menyerahkan denda adat sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.

Mediasi Kasus Penikaman di Paniai Berujung Kesepakatan, Denda Adat Rp50 Juta Diserahkan

Kedua pihak kemudian menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Penyerahan denda adat menjadi bagian dari penyelesaian adat yang telah disepakati bersama.

Kabag Ops Polres Paniai menegaskan bahwa kesepakatan adat tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku.

Mediasi Kasus Penikaman di Paniai Berujung Kesepakatan, Denda Adat Rp50 Juta Diserahkan
Kabag Ops Polres Paniai, AKP Selvinus P. Sahetapy, S.H.

Pelaku yang telah diamankan dan saat ini masih berada di Rutan Polres Paniai tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Azis selaku perwakilan keluarga pelaku mengajak masyarakat Paniai untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan minuman keras.

Baca juga:  Bupati Nabire Janjikan Imbalan untuk Penangkap Begal dan Jambret: Supaya kota ini penuh berkat

Ia meminta setiap keluarga ikut mengingatkan anggota keluarganya agar menjauhi minuman keras karena konsumsi minuman keras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan kekerasan dan gangguan keamanan.

Azis juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Paniai agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Polres Paniai mengapresiasi kedua pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah. Kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian secara adat tetap berjalan berdampingan dengan proses hukum terhadap pelaku.

Polres Paniai juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi, menghindari konsumsi minuman keras, serta bersama-sama menjaga kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Paniai.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup