Nabire – Kejaksaan Negeri Nabire, melalui Bidang Intelijen, mengadakan kegiatan “Jaksa Menyapa” di studio Program 1 Radio Republik Indonesia (RRI) Nabire. Acara yang berlangsung pada tanggal 11 Mei 2024 ini mengangkat topik penting, yaitu “Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai ancaman dan bahaya pelecehan seksual terhadap anak-anak. Dalam program tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Nabire memaparkan berbagai aspek hukum terkait tindak pidana ini, termasuk definisi, sanksi hukum, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua dan masyarakat.

Jaksa yang menjadi narasumber dalam acara ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat berdampak jangka panjang pada korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

Baca juga:  Sembilan Ruko dan Satu Cafe di Nabire-Papua Tengah Ludes Dilahap "Si Jago Merah"

Selain itu, dalam acara “Jaksa Menyapa” ini, juga dibahas mengenai langkah-langkah hukum yang bisa diambil oleh korban dan keluarganya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus-kasus pelecehan seksual ke pihak berwajib agar pelaku dapat diproses secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan serta bantuan yang diperlukan.

Program ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, yang menyadari pentingnya peran serta semua pihak dalam menangani dan mencegah tindak pidana pelecehan seksual pada anak. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nabire berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Kejaksaan Negeri Nabire berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukatif seperti ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak di wilayah Nabire.(RAN)

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Nabire Kota Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penggelapan Mobil ke Kejari Nabire