Polres Paniai Ungkap Kasus Penikaman dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam
PANIAI, InfoNabire.com – Polres Paniai mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Paniai Timur. Polisi berhasil mengungkap perkara tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Polres Paniai menggelar press release terkait pengungkapan kasus tersebut di Garasi Polres Paniai pada Sabtu (8/8/2026). Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla memimpin langsung kegiatan tersebut.
Kapolres Paniai didampingi Wakil Bupati Paniai Ham Yogi, S.E. dan Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU Rahmat Putra Ramadhan, S.Tr.K. Keluarga korban juga hadir dan menyaksikan langsung penyampaian hasil pengungkapan perkara.

Kronologi Penikaman di Pasar Enarotali
Peristiwa bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.55 WIT. Saat itu, personel Polsek Paniai Timur melaksanakan patroli di kawasan Pasar Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.
Dalam patroli tersebut, seorang laki-laki berinisial R melapor kepada personel bahwa terdapat beberapa pemuda yang diduga membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan itu, personel patroli langsung bergerak menuju kawasan Pasar Enarotali.
Saat berada di sekitar jembatan Pasar Enarotali, personel menemukan sepasang sandal Swallow berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan keberadaan para pemuda yang dilaporkan.
Personel kemudian melanjutkan patroli menuju arah perempatan pasar.
Sesampainya di sekitar Kios Sultan Jaya 2, personel menemukan seorang laki-laki tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri, mengalami luka dan bersimbah darah.
Personel langsung mengevakuasi korban ke RSUD Paniai untuk mendapatkan penanganan medis.
Sekitar pukul 23.55 WIT, personel Sat Reskrim Polres Paniai yang dipimpin langsung Kapolres Paniai bersama Kasat Reskrim melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi Amankan Pelapor
Berkat respons cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Sat Reskrim Polres Paniai berhasil mengungkap rangkaian kejadian tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan pelapor berinisial R yang sebelumnya memberikan informasi kepada anggota Polsek Paniai Timur. R kemudian dibawa ke Polres Paniai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ditemukan, penyidik kemudian mencurigai R sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa sekitar pukul 22.50 WIT, R hendak membeli rokok dan mencari kios yang masih buka.
Saat berada di sekitar jembatan Pasar Kali Enaro, R diduga dihadang tiga orang yang tidak dikenalnya dan dimintai sejumlah uang.
Situasi kemudian berkembang menjadi adu mulut dan berujung pada pengeroyokan terhadap R.
Saat korban berinisial I memegang pakaian R, R diduga mengeluarkan benda tajam yang disimpan di bagian belakang celana. R kemudian diduga menggunakan benda tajam tersebut untuk menikam korban secara berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban I mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Paniai Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional
Kapolres Paniai menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Paniai dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Polres Paniai memastikan setiap perkara ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Paniai juga menyampaikan keprihatinan dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban.
Polres Paniai memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Paniai — Presisi, Responsif, dan Profesional dalam Menjaga Keamanan serta Memberikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat.































