Tegakkan Disiplin Organisasi, Polres Paniai Resmi PTDH Bripka Shiltiel Valdo Danomira
PANIAI – Polres Paniai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai bentuk transparansi dan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Polres Paniai menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Selasa (28/7/2026).
Upacara PTDH secara in absentia dipimpin langsung oleh Kapolres Paniai, AKBP Roycke H. F. Betaubun, S.IP., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla, dengan prosesi penanggalan seragam dinas Polri sebagai simbol pemberhentian dari institusi kepolisian.
Dalam upacara tersebut dibacakan Keputusan Kapolda Papua Tengah yang menetapkan Bripka Shiltiel Valdo Danomira (NRP 85092224) resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan PTDH tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni Pasal 11 huruf b dan Pasal 14 ayat (1) huruf a, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 8 huruf d dan Pasal 13 huruf f.
Kapolres Paniai menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga kehormatan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Saya ingatkan kepada seluruh personel, baik junior maupun senior, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Masih ada beberapa agenda sidang kode etik yang akan kita jalankan. Khususnya kepada putra daerah, tunjukkan dedikasi terbaik untuk tanah kelahiran dan institusi ini,” tegas AKBP Roycke H. F. Betaubun.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan, menjaga integritas, serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurutnya, Polri akan terus memberikan penghargaan (reward) kepada personel yang berprestasi, sekaligus menjatuhkan sanksi tegas (punishment) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Melalui penegakan disiplin tersebut, Polres Paniai berharap seluruh personel semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, memperkuat pembinaan mental dan spiritual melalui fungsi Propam, serta terus menjaga marwah institusi demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.






























