Nabire, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si mengembalikan 1 unit motor hasil sitaan pencurian sepeda motor (curanmor) merek Honda Beat Street PA 6892 KJ kepada korbannya, Sarlota Ramandey.
Pengembalian langsung dilakukan oleh Kapolres Nabire kepada Sarlota Ramandey saat press release berlangsung di ruangan Satuan Reskrim Polres Nabire. Selasa, (6/2/2024).
Sarlota Ramandey merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada Oktober 2022 lalu, di Homestay Matiroan, Jalan Padat Karya, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kasus curanmor tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Lalulintas (Sat lantas) Polres Nabire saat melalukan kegiatan razia stasioner yang digelar bulan lalu.
“Alhamdulillah, pada kegiatan itu Sat Lantas Polres Nabire berhasil mendapatkan 1 unit kendaraan sepeda motor dari hasil curanmor yang ternyata ada pemiliknya,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, pengembalian 1 unit kendaraan sepeda motor itu berdasarkan bukti kepemilikan mulai dari BPKB, nomor rangka hingga nomor mesin.
“Oleh sebab itu, kami dari Sat Lantas Polres Nabire dalam hal ini Polres Nabire akan menyerahkan kepada pemilik yang sah,” jelas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro.
Ia juga menambahkan, penyerahan yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk upaya-upaya kepolisian dalam rangka memberikan pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, usai menerima motornya, Sarlota Ramandey menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih buat Pak Kapolres, dan Pak Kasat Lantas beserta semua anggota polisi yang ada di Kabupaten Nabire yang sudah berhasil menemukan motor saya,” ucap Sarlota.
Tinggalkan Balasan