Ketua KAPP Papua Tengah Laporkan Dugaan Pengancaman, Persoalan SK Kemenkumham Berlanjut ke Jalur Hukum
NABIRE, INFONABIRE.COM – Ketua DPW Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Tengah, Fience Levina Mofu, menyampaikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen dalam penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM yang baru.
Hal tersebut disampaikan Fience kepada awak media usai memberikan keterangan di Polda Papua Tengah, Sabtu (29/8/2026).
Fience menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengancaman yang dialaminya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat lalu dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Polda Papua Tengah.

“Jumat yang lalu kami masukkan laporan pengancaman, jadi kami buat laporan LP-nya. Hari ini kami dipanggil kembali untuk menyelesaikan masalah pengancaman ini,” ujar Fience.
Menurut Fience, dugaan pengancaman tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, pemasangan gembok di kantor KAPP, hingga kedatangan sejumlah orang ke rumahnya.
Ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan apabila membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Ancaman yang diberikan itu melalui WA, gembok kantor KAPP, kemudian ada rombongan yang datang mengancam di rumah. Mereka menyatakan bahwa kalau saya bawa jalur hukum, saya akan dibunuh,” katanya.
Fience mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mendatangi notaris untuk melakukan konfirmasi terkait SKHU yang baru terbit.
Saat berada di kantor notaris, kata dia, terdapat dua orang yang lebih dahulu datang dan memberikan ancaman. Dari kejadian tersebut, persoalan kemudian berkembang hingga muncul dugaan pengancaman lainnya.
Persoalan Pengancaman Diselesaikan
Fience menyebut pihaknya bersama seseorang berinisial GY telah menyelesaikan persoalan dugaan pengancaman melalui kesepakatan di Polda Papua Tengah.
Kedua pihak juga telah membuat surat pernyataan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang SPKT Polda Papua Tengah.
Dalam surat tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan pengancaman secara kekeluargaan. Pihak yang disebut sebagai pihak kedua menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa mereka bukan pelaku pengancaman.
Fience kemudian menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan terkait persoalan pengancaman tersebut setelah menerima permintaan maaf.
Namun, kesepakatan tersebut tidak menutup kemungkinan proses hukum apabila kembali terjadi pengancaman di kemudian hari.
Surat pernyataan itu juga meminta kedua belah pihak menahan diri dan tidak saling mengganggu hingga terdapat kejelasan terkait persoalan kepemimpinan KAPP Papua Tengah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tetap Diproses
Meski persoalan pengancaman telah diselesaikan melalui kesepakatan, Fience menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terkait penerbitan SK Kemenkumham yang baru.
Ia menyebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen dalam proses penerbitan SK tersebut.
“Kalau menyangkut proses SK Kemenkumham yang baru, ada banyak sekali pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen. Jadi kami proses lanjut ke ranah hukum,” tegas Fience.
Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan laporan mengenai dugaan pengancaman sehingga proses hukum terkait dugaan pemalsuan tetap berjalan.
Dewan Pengawas DPW KAPP Soroti Mekanisme Konferensi
Dewan Pengawas DPW KAPP Papua Tengah, Basri Werfete, menambahkan bahwa persoalan kepemimpinan KAPP Papua Tengah juga perlu dilihat dari mekanisme organisasi.

Basri menjelaskan, apabila Ketua KAPP Papua Tengah dianggap melakukan pelanggaran, Dewan Kehormatan seharusnya terlebih dahulu melakukan sidang kode etik.
Menurut dia, hasil sidang kode etik tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk melaksanakan konferensi luar biasa apabila masa kepemimpinan berakhir di tengah jalan.
“Kalau memang Ibu Fience Levina Mofu ada kesalahan, Dewan Kehormatan yang melakukan sidang kode etik terhadap beliau. Setelah itu surat keputusan sidang kode etik itu yang dijadikan dasar hukum untuk melaksanakan konferensi luar biasa,” jelas Basri.
Basri menyebut masa kepemimpinan Fience Levina Mofu masih berlangsung hingga 2029.
Karena itu, menurutnya, apabila pergantian kepemimpinan dilakukan sebelum masa jabatan berakhir, mekanismenya seharusnya menggunakan konferensi luar biasa.
Ia menyoroti adanya perbedaan istilah dalam berita acara yang dibuat oleh pihak terkait. Menurut Basri, dokumen tersebut hanya mencantumkan istilah konferensi, bukan konferensi luar biasa.
“Kalau konferensi saja itu harusnya berjalan secara normal, sampai 2029 baru pelaksanaan konferensi. Kalau putus tengah jalan itu namanya konferensi luar biasa. Tapi di BAP tidak tertulis itu,” ujarnya.
Basri menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan cacat prosedural dalam mekanisme organisasi KAPP Papua Tengah.
Minta Klarifikasi SK Kemenkumham
Basri berharap persoalan kepemimpinan KAPP Papua Tengah segera mendapatkan klarifikasi, termasuk terkait SK Kementerian Hukum dan HAM yang baru.
Ia juga meminta adanya klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Harapannya segera klarifikasi permasalahan ini dan klarifikasi SK Kementerian Hukum dan HAM itu,” kata Basri.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Persoalan kepemimpinan KAPP Papua Tengah kini masih menjadi perhatian, sementara kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan dugaan pengancaman dan menahan diri hingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme serta legalitas kepemimpinan organisasi tersebut.
















