Tak Kapok Masuk Penjara, Remaja 18 Tahun di Nabire Jual Motor Curian untuk Beli Miras
NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K melalui PS. Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transanto, S.H menyampaikan, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga sebagai pelaku curanmor.
“Tim Opsnal yang saya pimpin bersama Kanit Opsnal BRIPKA Yusring mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini,” bilang IPTU Bogi Transanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP / B / 53 / II / 2026 / SPKT / SEK KOTA / RES NABIRE / POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 19 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Mamboribo, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.
Korban diketahui bernama Heri Parwono (54), warga Jalan Mamboribo, Siriwini. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman kios dalam kondisi pagar terbuka.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial FP alias Faldo (18) mengaku melihat motor dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Melihat situasi sepi, pelaku langsung masuk ke halaman kios dan membawa kabur kendaraan tersebut beserta kuncinya.
Motor hasil curian kemudian dibawa ke kawasan Pantai TPI Sanoba untuk dilepas stikernya. Keesokan harinya, pelaku bersama rekannya menjual motor tersebut kepada seseorang di wilayah Jalan Baru Batalyon, Kelurahan Karang Tumaritis, seharga Rp2.800.000.
Uang hasil penjualan motor curian itu kemudian dipakai untuk membeli minuman keras jenis Wiro dan dikonsumsi bersama teman-temannya di wilayah KPR Siriwini.
IPTU Bogi Transanto mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya terjadi di salah satu kafe di wilayah Kalibobo.
“Pelaku sudah pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna putih biru, nomor polisi PA 6215 K, nomor rangka MH3SE9010HJ283407 dan nomor mesin E3R4EO383750
- 1 buah gunting warna hitam
- 1 buah kampak ukuran 20 cm berwarna kuning bergagang hitam
Saat ini, Satreskrim Polres Nabire masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang sempat dijual oleh pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di kontak guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.








