186 Perkara Ditangani, Polres Nabire Tancap Gas Berantas Kejahatan 3C
NABIRE – Polres Nabire menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau dikenal sebagai kejahatan 3C. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Polres Nabire menangani 186 perkara, dengan 83 kasus berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Rabu (15/7/2026) siang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan berkat kerja keras Satreskrim Polres Nabire yang mendapat dukungan penuh dari Tim Khusus (Timsus) Polda Papua Tengah.
“Seluruh hasil ini merupakan upaya kinerja Polres Nabire yang diback up rekan-rekan Timsus Polda Papua Tengah dalam pengungkapan kejahatan 3C,” bilang AKBP Samuel.
Ia menjelaskan, dari 186 perkara yang ditangani, sebanyak 83 kasus telah masuk tahap penyidikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 14 tersangka yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Seluruh pelaku kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
AKBP Samuel juga mengapresiasi dukungan Kapolda Papua Tengah bersama Timsus Polda Papua Tengah yang sejak Mei 2026 ikut membantu mengungkap sedikitnya 19 kasus kejahatan 3C di wilayah hukum Polres Nabire.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Nabire turut membantu mengungkap 10 laporan polisi kasus curanmor maupun kendaraan hasil curas. Seluruh kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam konferensi pers, Polres Nabire turut memperlihatkan sebagian barang bukti hasil pengungkapan, yakni 24 unit sepeda motor, 15 parang, 11 pisau, lima kampak, dua kunci T, obeng, linggis, besi pemukul, tiga telepon genggam, enam unit komputer, lima televisi, empat CPU, empat laptop, tiga speaker aktif, tiga stabilizer, hingga sejumlah peralatan pertukangan.
Kapolres juga mengungkap keberhasilan personel Satreskrim bersama Timsus Polda Papua Tengah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga membuntuti anggota kepolisian menggunakan senjata tajam. Keduanya berhasil ditangkap setelah dikejar dari Samabusa hingga Kalibobo.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Nabire terus mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli hunting, serta pemetaan wilayah rawan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

























