NABIRE | Infonabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menertibkan aktivitas di area eks Bandara Lama Nabire. Pemerintah melarang kendaraan dan pedagang masuk ke lokasi tersebut.
Otis Money, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satpol-PP, menyampaikan imbauan itu melalui video yang InfoNabire.com peroleh pada Rabu (27/8) siang.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah terkait dengan larangan tidak membawa kendaraan roda 2 dan roda 4 di wilayah kantor gubernur Bandara Lama. terkait dengan larangan tidak membawa kendaraan roda 2 dan roda 4,” kata Otis.
Otis menegaskan, aturan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H, setelah rapat bersama sejumlah pimpinan OPD Papua Tengah.
“Perintah Pak Gubernur untuk tidak ada kendaraan yang berlalu-lalang di situ, aktivitas-aktivitas jual-beli karena terjadi sampah yang cukup banyak di sana. Untuk membersihkan cukup membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga diambil kesimpulan oleh Pak Gubernur,” jelasnya.
Sebelum Otis menyampaikan imbauan lewat video, poster serupa sudah beredar pada Selasa (26/8) pagi. Poster itu mengimbau masyarakat hanya boleh menggunakan area Bandara Lama Nabire untuk olahraga.
Pemerintah mewajibkan pengendara motor dan mobil memarkir kendaraannya di luar area. Satpol-PP akan langsung menertibkan kendaraan yang nekat masuk, sementara petugas juga melarang pedagang berjualan di dalam kawasan bandara lama.
Dengan aturan baru ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan area eks Bandara Lama Nabire tetap bersih, tertib, aman, dan nyaman sehingga warga bisa berolahraga maupun melakukan berbagai kegiatan positif lainnya.
Tinggalkan Balasan