Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Dari Curanmor, Pemerkosaan Hingga Pembunuhan, Ini 5 Kasus Menonjol Hasil Pengungkapan Polres Nabire Di Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024

Example 468x60
A-AA+A++
Dok. Humas Polres Nabire

Nabire – Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar Konferensi Pers pengungkapan 5 kasus tindak pidana yang menonjol yang digelar di Halaman Mapolres Nabire, Rabu (24/1/2024) siang.

Press Release tersebut dipimpim oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K dan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos serta dihadiri awak media.

Example 300x600
Dok. Humas Polres Nabire

Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan kasus pertama adalah tindak pidana curanmor dan penadah yang terjadi 9 Desember lalu di Jalan Marta Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire. Dari kasus ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BMR (27) dan I (21) sebagai penadah. “Barang bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam, Nopol PA 5393 KM,” ujarnya.

Dok. Humas Polres Nabire

Kasus menonjol kedua merupakan tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (p) Undang-Undang No 12 Tahun 2022 dan pasal 368 KUHP. Kasus ini terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire tepatnya di ATM Mandiri tanggal 19 Desember 2023 lalu, dengan 1 tersangka PW (16). “Terkait penanganan kasus ini sudah tahap dua, karena waktu memang singkat 15 hari, jadi sudah di tahap duakan, dan barang bukti sudah dilimpahkan juga,” katanya.

Perkara selanjutnya yaitu terkait penyelesaian masalah di Gerbang Sadu yang terjadi tanggal 10 Januari 2024 lalu. “Alhamdulillah, kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemkab Nabire, Dandim, Majelis Rakyat Papua, Kepala Kampung dan Kepala Suku berjalan aman dan damai,” ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire Senin, (8/1/2024) pukul 02.00 WIT bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh MS (34) hingga mengakibatkan korban MZ (36) meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Ju pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, di waktu yang bersamaan Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K mengungkapkan terkait tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2024 di salah satu barak karaoke di Samabusa. “Tersangka pertama alias R (33) melakukan penikaman terhadap korban F (24) sebanyak dua kali, yang pertama ke arah dada dan kedua di bagian selangkangan sebelah kanan,” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula saat pelaku bersama korban sedang melalukan minuman keras (miras) dan sempat adu mulut karena mengira teman korban adalah seorang anggota. “Barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 lembar kaos lengan pendek berwarna putih berlumuran dar*h milik korban, celana panjang warna birru dan ikat pinggang. Kemudian barang bukti dari tersangka kami amankan satu jaket warna biru, celana jeans warna biru, dan satu lembar kaos berwarna hijau tua. Sementara senjata tajam yang dipakai oleh pelaku sampai sekarang kita masih melakukan pencarian karena keterangan dari yang bersangkutan, jatuh pada saat dirinya melarikan diri dari Samabusa ke Yaur,” ungkap AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 351 ayat (3) hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Terakhir, kasus pengungkapan terkait dengan tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Sentriko, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire pada Rabu, (12/1/2024) sekira pukul 00.30 WIT lalu.

Tersangka J (23) mempunyai niat untuk mencuri kendaraan milik FY (41) yang terparkir di dalam rumah dalam keadaan tidak mengunci stang. “Tersangka membawa motor tersebut dengan cara mendorong, kemudian membongkar kabel untuk menghidupkan kendaraan. Karena mendengar ada keributan di garasinya, korban FY lalu melihat tersangka dan melemparnya dengan menggunakan HP miliknya. Lalu tersangka lari meninggalkan motor dan dikejar sebanyak tiga orang warga dan saling melempar batu dan tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasar Reskrim.

Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polres Nabire merespon dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan tersangka J beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (3) KUHP Jo 55 ayat ke-1 dengan hukuman paling lama 7 tahun, tutup AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K.

Penulis: AYJ

Editor: AYJ

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250