NABIRE – Polres Nabire melalui Satreskrim Polres Nabire akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial EJT yang jasadnya ditemukan di Pantai PLTMG Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K memimpin langsung press release pengungkapan kasus ini yang digelar di Mapolres Nabire, Jumat (8/8/2025) pukul 20.30 WIT. Turut hadir dua Anggota DPRK Nabire dari Komisi A, Imanuel Hendrik Rumbewas dan Priskila Dina Misiro, S.Pi, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H.E. Anwar, Kabid Propam, Kasi Humas, personel Polres Nabire, serta awak media.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Nabire menjelaskan, pelaku berinisial IM (36) ditangkap Satreskrim Polres Nabire pada Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Ahmad Yani, Karang Tumaritis. Pelaku diamankan atas laporan polisi LP/B/218/VII/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH yang dibuat oleh ibu kandung korban, Ida Ukago (26).
Berdasarkan keterangan saksi FM (32) yang merupakan saudara pelaku, IM sudah tinggal di rumahnya sekitar tiga bulan terakhir. Pelaku dikenal sering keluar menggunakan motor Yamaha RX King peninggalan ayahnya. Dari rekaman CCTV, saksi meyakini motor dan pengendara yang terlihat adalah IM.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 22 Juli 2025, ketika korban dilaporkan hilang oleh ibunya usai berangkat sekolah di SD Inpres Kota Baru. Pencarian dilakukan, namun korban tidak ditemukan.
Hingga pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, keluarga menerima kabar penemuan mayat di Pantai PLTMG Kalibobo. Saat dicek, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dengan pakaian sekolah yang masih melekat.
Motif dan Cara Pelaku
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H.E. Anwar, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi keji ini dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.

“Motifnya adalah memanfaatkan kesempatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti CCTV, korban mengenal pelaku sehingga tidak melawan saat diajak. Pelaku membawa korban ke arah PLTMG yang sepi, lalu berniat memperkosa. Karena korban meronta dan berteriak, pelaku memukul wajah korban menggunakan batu bekas bangunan hingga pingsan dan meninggal dunia. Pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi,” jelasnya.
Setelah kejadian, pelaku terekam kembali kamera CCTV seorang diri saat meninggalkan lokasi.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun)
Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun)
Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ancaman 12 tahun)
Apresiasi DPRK Nabire
Immanuel Hendrik Rumbewas mengatakan, sebagai Komisi A yang membidangi keamanan, ketertiban, serta perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mewakili DPRK Nabire dan Pemerintah Kabupaten Nabire, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian.

“Ini bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam. Kami bersama Pemerintah Kabupaten Nabire, DPR, dan Kepolisian akan mencari formula untuk menjaga kota ini tetap aman,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misiro, S.Pi, yang mengawal kasus ini sejak awal hingga terungkap.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama sejak laporan polisi dibuat, akhirnya pelaku tertangkap. Mewakili perempuan dan sebagai seorang ibu, saya minta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan