Kuasa Hukum Desak Polres Manokwari Tahan Pengemudi Brimob dalam Kecelakaan Maut di Wosi

Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur di kawasan Wosi, Manokwari, kini menuai sorotan. (Foto: Istimewa/BUR)

MANOKWARI – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur di kawasan Wosi, Manokwari, kini menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga korban, Otniel Lukas Mofu, S.H., meminta Polres Manokwari segera menahan pengemudi kendaraan operasional Brimob Polda Papua Barat berinisial Barada N, yang diduga menjadi penyebab insiden nahas tersebut.

Peristiwa kecelakaan terjadi di depan Bank BNI Wosi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIT. Korban bersama dua rekannya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Fasarkan Manokwari. Namun, sehari kemudian pada Kamis, 20 November 2025 pukul 10.00 WIT, korban yang dibonceng rekannya dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.

Mofu menilai aparat kepolisian bergerak terlalu lambat dalam menangani kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Satlantas Polres Manokwari belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meskipun pihak keluarga telah mengajukan permintaan resmi.

“Kami mendesak Polres Manokwari segera melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kejadian secara jelas. Jika langkah ini tidak diambil, kami akan melapor ke Propam terkait dugaan pembiaran dan pelanggaran prosedur penanganan lakalantas,” ujar Mofu dikutip dari bicarauntukrakyat.com pada Minggu (30/11).

Dalam keterangannya, Mofu menyebut bahwa tindakan pengemudi Brimob berpotensi menyalahi beberapa aturan hukum terkait kecelakaan lalu lintas, antara lain:

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara bagi pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 312 UU LLAJ, memuat ancaman pidana 3 tahun penjara serta denda bagi pengemudi yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kecelakaan.

Pasal 359 KUHP, mengenai kelalaian yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung keterlibatan pengemudi mobil putih yang membuka pintu saat parkir hingga membuat korban menghindar dan akhirnya tertabrak kendaraan Brimob. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 284 dan Pasal 287 UU LLAJ, karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Mofu menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur etik apabila prosedur hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta agar Propam Polda Papua Barat turut turun tangan mengawasi serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan tanpa mengabaikan hak keluarga korban.

Lambannya proses penanganan perkara ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Perpol No. 6 Tahun 2019 yang mewajibkan penyidik mengambil tindakan cepat pada setiap dugaan tindak pidana. Mofu juga menyebut aturan lain yang memperjelas kewajiban polisi dalam menangani kecelakaan lalu lintas.

“Ada juga Pasal 229 UU LLAJ, yang menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas wajib segera ditangani, termasuk pemeriksaan TKP dan pengamanan barang bukti. Kami kembali meminta dengan penegasan agar olah TKP itu segera dilakukan, karena itu wajib hukumnya,” tegas Mofu.

Keterlambatan olah TKP serta belum adanya penetapan status hukum terhadap pengemudi Brimob membuat keluarga korban merasa dirugikan dan melihat adanya indikasi penundaan penegakan hukum.

Sejak kejadian, keluarga korban mengklaim tidak pernah mendapatkan kunjungan, permintaan maaf, atau bentuk tanggung jawab dari pengemudi Brimob maupun dua orang lainnya yang berada dalam kendaraan tersebut. Sikap ini memperkuat rasa kecewa dan kecurigaan keluarga mengenai keseriusan penanganan kasus.

Mofu juga menampik rencana pertemuan antara pelaku dan keluarga korban yang diinisiasi pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diarahkan pada penyelesaian nonformal yang mengaburkan unsur pidana.

Selain pengemudi Brimob, Mofu meminta polisi segera memeriksa pengendara mobil putih yang membuka pintu kendaraan sehingga mengakibatkan korban kehilangan kendali. Ia menyebut adanya hubungan sebab-akibat yang tidak boleh diabaikan dalam proses hukum.

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional dan transparan. Korban adalah anak di bawah umur, negara wajib memberikan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Mofu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup