Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Pemerintah Provinsi Papua Tengah Resmi Umumkan UMP 2026

Pemerintah Provinsi Papua Tengah Resmi Umumkan UMP 2026
Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, S.H melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, S.E., M.Si, pada Rabu (24/12/2025). (Foto: Yusran/IN)
Example 468x60
A-AA+A++

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, S.H melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, S.E., M.Si, pada Rabu (24/12/2025).

Frets James Boray menjelaskan, penetapan UMP Papua Tengah Tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, serta Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10012 Tahun 2025 terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Example 300x600

“Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Papua Tengah kami mengumumkan Upah Minimum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp 4.285.848,” ujar Frets.

Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Ditegaskan pula bahwa usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak boleh berada di bawah UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran pertama, teguran kedua, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250