Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Sengketa Lahan Yaro Selesai, Ini Isi Kesepakatannya

Foto bersama warga dan pejabat usai mediasi sengketa lahan Yaro di Polres Nabire
Bupati Nabire, Wakil Bupati, Sekda, DPRK, dan Kapolres Nabire foto bersama warga usai mediasi penyelesaian sengketa lahan di Distrik Yaro, Kamis (15/02/2025). (Dok. Yusran)
Example 468x60
A-AA+A++

NABIRE, infonabire.com – Sengketa lahan di wilayah Yaro, Distrik Nabire Barat, resmi diselesaikan melalui proses mediasi yang digelar Kamis siang (15/02/2025) di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Nabire.

Mediasi yang dihadiri langsung oleh Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan perwakilan DPRK Nabire ini menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

Example 300x600

Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa mediasi ini telah membuahkan hasil yang disepakati bersama.

“Kesepakatan mereka sudah kita capai dan bagi dalam empat wilayah. Persoalan tanah di Distrik Yaro kini dinyatakan selesai. Kami berharap masyarakat kembali ke aktivitas seperti biasa dan saling menerima,” ucap Bupati Mesak.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Nabire yang telah berperan aktif dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil sinergi semua pihak yang hadir, termasuk pemerintah daerah dan warga.

“Kami berharap semua pihak menaati kesepakatan yang sudah dibuat. Jangan ada lagi konflik baru. Mari kita jaga kedamaian bersama,” tegasnya.

Berikut isi kesepakatan soal sengketa lahan di Yaro:

  1. Dari Kali Wanggar hingga Kali Yaro, dimiliki Jhon Kegou dan Enni Mekei.
  2. Jalan poros Bomopai–Ororodo sepanjang 2 KM bagian barat disebut sebagai tanah umum perkampungan.
  3. Dari ujung 2 KM batas tanah umum perkampungan sampai Bukit Kabur (Bagu Kebo) milik Silas Boma (Marga Boma).
  4. Dari Bukit Kabur (Bagu Kebo) sampai Kali Wami milik Alprida Mekei dan Demiana Mekey.
  5. Dari Muara Kali Kabur bagian gunung atau utara milik hal datuk/hak adat Marga Mekei (Tikihio), Mekei (Bukiha), Boma dan Mekei (Megauwi).

Penandatanganan kesepakatan ini disaksikan oleh Bupati Nabire Mesak Magai, Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, Sekda Pieter Erari, Wakil Ketua III DPRK Hengki Wakei, dan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, serta warga masyarakat Distrik Yaro yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250