NABIRE – Polisi Nabire menangkap seorang pemuda berinisial M (20), warga Jalan Jayanti, Wadio, Nabire Barat, Nabire, Papua Tengah, karena memukul seorang perempuan penjual nasi kuning di Pasar Karang Tumaritis lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Vixion putih.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bertu H.E. Anwar menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.
“Tim menangkap pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang berjualan nasi kuning di Pasar Karang Tumaritis,” kata AKP Bertu kepada InfoNabire.com.
Polisi mengungkapkan bahwa aksi kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIT. Saat itu, pelaku dan temannya berinisial G datang ke pasar dalam keadaan mabuk. Pelaku memesan dua bungkus nasi kuning namun langsung pergi tanpa membayar.
Korban berinisial A (31) mengejar pelaku dan meminta pembayaran. Pelaku justru memukul korban satu kali di bagian wajah, lalu kabur dengan sepeda motor Vixion warna putih dan bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kali Nabire.

Saksi yang melihat kejadian langsung memberitahu pelapor bahwa korban dipukul oleh pria mabuk di pasar. Pelapor kemudian menuju lokasi, tetapi korban sudah berada di RSUD Nabire dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan memar di wajah akibat pukulan benda tumpul,” jelas AKP Bertu berdasarkan hasil visum.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.000, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor rangka MH33C1205CK034807 dan nomor mesin 3C1-1034598, satu unit handphone Realme warna biru, satu charger Oppo warna putih, serta satu headset Realme warna putih.


Polisi sudah membawa pelaku beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Nabire untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan