NABIRE – Polres Nabire memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan ini digelar pada Rabu siang (11/6) di halaman depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hardiman I. Sirait, S.H., dan dihadiri oleh Kajari Nabire Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., Dirresnarkoba Polda Papua Tengah KOMBES POL Joan Verdianto, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polres Nabire.
Baca juga: Bongkar Modus Kirim Sabu Pakai Sarung, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Nabire
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Papua Tengah dan Satresnarkoba Polres Nabire.
“Tersangka pertama, inisial A (23), ditangkap di Jalan DS. Yan Mamoribo, Siriwini, dengan 61 paket sabu. Sementara tersangka kedua, inisial RA (39), diamankan di Kalibobo dengan satu paket besar sabu,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka kini diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satnarkoba Polres Nabire Serahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Dalam imbauannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, mengingat banyak pelaku berasal dari generasi muda.
“Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, lalu dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan para pejabat dan personel yang hadir.
Tinggalkan Balasan