News

John NR Gobai Tegaskan Satgas PKH Bukan Mengambil Tanah Masyarakat: Soal Plang Harus Diselesaikan

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai menjelaskan bahwa Satgas PKH bukan untuk mengambil tanah masyarakat dan persoalan papan plang perlu diselesaikan. (Foto: Achmad Yusran Jamal/IN)

NABIRE, infoNabire.com – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, memberikan penjelasan terkait aspirasi yang disampaikan sejumlah warga dari wilayah Wate, Aiwai, Dani dan Makimi kepada DPRP Papua Tengah, Jumat (18/9/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan John usai DPRP Papua Tengah menerima dokumen dan aspirasi yang disampaikan perwakilan massa aksi terkait aktivitas PT Kristalin Ekalestari di Sungai Mosairo serta persoalan papan plang di wilayah yang disebut masyarakat sebagai tanah adat.

John mengatakan dirinya sebelumnya telah menyampaikan surat dari Kepala Suku Simapitowa terkait kondisi di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan hal itu tidak berarti persoalan di Nifasi maupun wilayah lainnya di Nabire diabaikan.

“Terkait dengan Simapitowa, itu kan saya baru kemarin pergi. Memang saya bawa surat dari Kepala Suku Simapitowa. Tapi bukan berarti saya melupakan Nifasi, tidak. Saya juga sudah sampaikan tentang kondisi Nifasi,” kata John.

Menurut John, DPR Papua Tengah telah beberapa kali menyampaikan pernyataan terkait berbagai persoalan masyarakat di wilayah Nabire. Ia menegaskan perhatian DPRP tidak hanya tertuju pada Simapitowa, tetapi juga mencakup Nifasi dan wilayah lainnya.

Baca juga:  Sertijab Dandim 1718 Intan Jaya, Yonathan Bunai Serahkan Jabatan ke Reza Fahlevi

“Kita ini bukan orang baru. Kita tahu, kita ini orang Nabire. Saya pikir berapa kali pernyataan kami DPR sudah jelas. Kita tidak hanya bicara soal Simapitowa, tapi kita bicara juga tentang Nifasi,” ujarnya.

John kemudian menjelaskan pandangannya mengenai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menegaskan keberadaan Satgas PKH bukan berarti negara mengambil tanah milik masyarakat.

“Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Tidak! Itu sudah sesuai dengan Perpres. Masyarakat boleh mendulang, boleh bekerja di tanah tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak-haknya.

“Tinggal baik-baik di sana, kerja,” ujar John.

Terkait papan plang yang menjadi salah satu persoalan dalam aspirasi massa, John mengatakan DPRP Papua Tengah telah membicarakan hal tersebut.

“Soal plang kami sudah bicara. Plang bukan berarti negara ambil tanah itu, tidak. Hanya plang bahwa ada soal yang harus Kristalin selesaikan,” jelasnya.

John juga menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah tersebut, termasuk aktivitas pendulangan emas.

Baca juga:  Pemprov Papua Tengah Serahkan 200 Laptop untuk Pelajar Peserta Festival Budaya 2025

“Tadi Maria sudah banyak bicara, tapi tempat itu silakan masyarakat bekerja,” katanya.

Mengenai legalitas pertambangan rakyat, John mengatakan DPR Papua Tengah telah menetapkan peraturan daerah tentang pertambangan rakyat. Ia menyebut terdapat sejumlah blok yang telah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, menurut John, masih terdapat pedoman pertambangan rakyat yang ditunggu penetapannya dari Menteri ESDM.

“Kami ada kurang satu yaitu pedoman pertambangan rakyat yang kami masih tunggu penetapan dari Menteri ESDM. Kemarin pergi kita sudah coba lobi-lobi supaya kalau bisa cepat mereka tanda tangan, supaya Gubernur bisa memberikan IPR,” ungkapnya.

John mengatakan aktivitas masyarakat dalam mencari emas melalui pendulangan merupakan kegiatan yang telah lama dilakukan di Nabire.

“Masyarakat harus kerja cari emas karena dulang emas di Nabire ini bukan barang baru,” katanya.

Di akhir keterangannya, John kembali menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH bukan dimaksudkan untuk mengambil tanah masyarakat.

“Sekali lagi, Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Negara tidak ambil tanah rakyat. Dia hanya menyatakan bahwa ini ada masalah,” tegas John.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup