NABIRE – DPR Papua Tengah menetapkan sebanyak 48 rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dari total tersebut, 34 rancangan merupakan inisiatif DPR terdiri dari 25 Perdasi dan 9 Perdasus, sementara 14 lainnya berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, seluruhnya berupa Perdasi.
Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, S.Th, menyampaikan pentingnya proses yang terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan rancangan tersebut.
“Semua judul ini tidak langsung menjadi perda. Harus dikaji secara matang dan disosialisasikan kepada publik. Kami ingin melibatkan akademisi, mahasiswa, dan semua pihak,” ungkap Diben usai rapat paripurna, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan, peraturan yang akan dibentuk harus menjadi fondasi pembangunan jangka panjang bagi Papua Tengah.
“Kita berharap minimal dua sampai tiga perda bisa lahir tahun ini, tapi melalui proses yang benar,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan