Resmob Polres Nabire Ringkus Terduga Pelaku Curas Kurang dari 1×24 Jam, HP Korban Diamankan

NABIRE, InfoNabire.com – Tim Resmob Polres Nabire berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Polisi mengamankan pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi T., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi curas di wilayah Nabire Barat. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bilang IPTU Bogi T., Jumat (15/5/2026).

Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di kawasan Toko Buah SP 1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.

Korban diketahui berinisial BSA (27), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Nabire. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di telapak tangan kiri serta kaki kiri.

Baca juga:  Gangguan Internet di Tanah Papua, Kominfo Nabire Beberkan Penyebab dan Proses Perbaikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YT (27) di kawasan Kompleks Gereja GPDP Tosina, Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo, sekitar pukul 17.00 WIT.

IPTU Bogi menjelaskan, setelah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pelaku.

“Tim sempat melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku saat melintas di wilayah Karang Tumaritis hingga menuju salah satu rumah di Jalan SMK Negeri 1. Setelah kembali bergerak ke arah Kalibobo, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO warna hitam yang diduga merupakan hasil curian milik korban.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang milik pelaku, di antaranya satu unit motor Kawasaki KLX warna biru, dua unit handphone, sebuah palu kecil bergagang karet, serta tas noken warna hijau bercorak merah.

Baca juga:  Yakobus Dumupa Desak Larangan Miras di Papua

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi jambret bersama seorang rekannya berinisial AT. Setelah mengambil handphone milik korban di lokasi penjualan buah-buahan di SP 1, keduanya disebut sempat mencoba melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Nabire, namun gagal.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk mengejar satu terduga pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata IPTU Bogi.

Polisi juga mengungkap bahwa YT merupakan residivis kasus curas pada tahun 2022 dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Nabire pada 2025.

Pemprov Papua Tengah mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026
Kapolres Paniai dan Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup