NABIRE – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2024.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Rabu (18/6/2025) pukul 15.30 WIT.

Hadir dalam agenda ini Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Laode Nusriadi, BPK RI Wilayah VI, BPK RI se-Tanah Papua, Forkopimda, OPD, Pimpinan DPR Papua Tengah dan Anggota, serta Majelis Rakyat Papua.

Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK dilakukan untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan.

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan berpegang teguh pada empat kriteria. BPK tidak hanya memberikan opini, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pemerintahan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Laode.

Baca juga:  Jumat Berkah Satlantas Nabire, Pengendara Tertib Dapat Nasi Kotak

‎Ia menyebutkan, setelah melalui evaluasi menyeluruh, BPK menetapkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter