Kapolres Nabire Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Siswi
NABIRE, InfoNabire.com – Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, menegaskan Polres Nabire tidak pernah menutupi proses penanganan kasus pembunuhan seorang siswi yang menjadi perhatian masyarakat. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.
Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial CKC (14). Sementara itu, penyidik telah menetapkan seorang anak berinisial AWS (15) sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Samuel kepada awak media usai mengawal dan mengamankan aksi penyampaian aspirasi simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Jalan Mandala, Nabire, Senin (3/8/2026) siang.
“Saya sebagai Kapolres Nabire tidak pernah berkeinginan untuk menutupi kasus ini. Saya sudah berkomitmen dan sudah melaporkan kepada Bapak Wakapolda, termasuk Bapak Kapolda, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan ini murni berdasarkan tindak pidana yang diperbuat oleh oknum pelaku,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Seiring peningkatan status tersebut, penyidik juga menetapkan AWS sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, sejak peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) malam, jajaran Polres Nabire bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bersama Wakapolres Nabire, personel Satreskrim, dan Tim Identifikasi, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku hanya dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam setelah kejadian.
“Hari kemarin kami sudah gelar perkara. Dari tingkat penyelidikan sudah dinaikkan menjadi tingkat penyidikan, otomatis sudah ada penetapan tersangka. Pada malam kejadian, sekitar dua sampai tiga jam setelah tempat kejadian perkara, kami sudah berhasil mengungkap pelaku dan malam itu juga langsung diamankan,” jelasnya.
AKBP Samuel mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat maupun keluarga yang masih memiliki pertanyaan agar datang langsung ke Polres Nabire untuk memperoleh penjelasan resmi.
“Saya minta kepada kita sekalian, tolong benar-benar menyerahkan proses ini kepada kami, pihak kepolisian. Kalau masih ada yang diragukan, mari datang bertanya pada tempatnya, yaitu di pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolres menegaskan penyidik tidak melihat latar belakang keluarga ataupun status orang tua tersangka. Menurutnya, penyidikan hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Tindakan penyidikan ini kami tidak berfokus kepada siapa bapak dari anak ini atau keluarganya, tetapi kepada perbuatan pidana anak ini. Saya sebagai Kapolres berupaya semaksimal mungkin agar proses penegakan hukum berjalan sesuai SOP yang berlaku. Tidak ada timbang pilih. Tidak ada memikirkan si A atau si B. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Putusan terakhir adalah di pengadilan, sedangkan kami bekerja sesuai SOP,” tegasnya.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, Kapolres mengaku telah menjadwalkan pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan perwakilan keluarga korban di Polres Nabire.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik akan menjelaskan perkembangan penanganan perkara sekaligus mendengarkan masukan maupun keraguan dari pihak keluarga.
“Saya sendiri akan bertanya apa kerinduan dan keraguan keluarga terhadap proses penyelidikan yang ada di Polres Nabire. Di situ kami akan menyampaikan sejauh mana langkah-langkah penegakan hukum yang sudah kami lakukan untuk menghadirkan keadilan,” katanya.
AKBP Samuel kembali menegaskan penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan, bukan opini maupun informasi yang berkembang di media sosial.
“Kita tidak berargumen di media. Kita tidak mendengar keterangan dari si A atau si B yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana ini. Yang kami gali adalah kebenaran berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Bukan hanya pengakuan yang kami kejar, tetapi alat bukti yang mendukung untuk mengungkap tindak pidana ini. Itulah yang nantinya harus dibuktikan penyidik di pengadilan,” pungkasnya.






























