NABIRE, infoNabire.com – Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, memimpin press release pengungkapan lima kasus kriminal menonjol yang berhasil ditangani Satreskrim Polres Nabire. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial L.S.

“Ini salah satu kasus yang sempat viral dan menggemparkan publik. Korban adalah anak-anak usia 4 hingga 11 tahun,” ujar Kapolres Nabire saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Selasa (24/6/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar dan Kasie Humas Iptu Yaudi.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 15 Juni 2025 dengan dasar laporan LP/B/63/VI/2025. Kejadian berlangsung di rumah pelaku di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo. Pelaku adalah pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai security bank.

Baca juga:  Pasar Malam Nabire Kacau! Polisi Dilempari, Satu Warga Dilarikan ke RS

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah saat istrinya tidak ada. Ia mengajak anak-anak bermain, lalu melakukan aksinya di halaman, dapur, hingga kamar. Aksi ini terjadi sejak September 2024 hingga pertengahan Juni 2025,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, dari tujuh korban, baru empat anak yang bisa dimintai keterangan. Tiga korban lainnya masih mengalami trauma berat, sehingga belum memungkinkan memberikan pernyataan, meskipun telah didampingi.

Press release Polres Nabire ungkap 5 kasus menonjol, termasuk kasus kekerasan seksual anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, menambahkan bahwa dari total lima perkara yang dirilis, ada tujuh orang tersangka yang diamankan.

“Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah kasus curanmor, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan satu kasus penganiayaan,” ujar AKP Bertu.

Baca juga:  Wamendagri Ribka Haluk: Transformasi SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Terkait kasus perlindungan anak ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti berupa pakaian milik korban sudah kami amankan. Kami juga telah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, serta penyitaan dan penahanan terhadap pelaku,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan bahwa Polres Nabire berkomitmen serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter