NABIRE — Tim Kejaksaan Negeri Nabire menggeledah kantor DPRK Nabire, Kamis (10/7/2025), dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2023. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak, S.H., memimpin langsung penggeledahan bersama Kepala Seksi Intelijen, Pirly M. Momongan, S.H.

Chrispo menyampaikan bahwa penggeledahan ini berjalan sesuai prosedur, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari dan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire.

“Kami sedang menyelidiki kegiatan bimbingan teknis ke Batam yang menggunakan anggaran sebesar Rp2 miliar. Dari hasil sementara, kami menduga kerugian negara berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar,” ujarnya kepada wartawan.

Chrispo Simanjuntak dan Pirly Momongan dari Kejari Nabire memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi DPRK Nabire.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, didampingi Kasi Intelijen Pirly M. Momongan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai penggeledahan kantor DPRK Nabire, Kamis (10/7/2025). (Dok. Istimewa)

Selama proses, tim menemukan beberapa tiket asli, dokumen perjalanan, serta dokumen keuangan seperti DPA tahun 2023. Jaksa berencana menyita dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pembuktian.

Baca juga:  Air Bersih di Nabire Masih Terganggu, Ini Alasannya

Tim juga sudah memeriksa lebih dari 30 orang, termasuk anggota DPRK, staf keuangan, staf persidangan, serta pihak hotel dan maskapai penerbangan.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, kami akan melanjutkan proses penetapan tersangka,” kata Chrispo.

Selain itu, Kejari Nabire juga terus menyelidiki dugaan korupsi jasa kesehatan di RSUD Nabire. Dalam proses ini, jaksa sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk bendahara, tenaga kesehatan, dan perwakilan BPJS.

“Kami masih berada di tahap awal penyelidikan. Proses ini butuh waktu dan kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kejaksaan juga menuntaskan eksekusi terhadap dua orang DPO dari kasus berbeda. Salah satu terpidana, seorang perempuan dalam perkara perpajakan, kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Makassar. Jaksa juga mengeksekusi satu DPO lainnya di Lapas Nabire.

Baca juga:  Kodim 1705/Nabire Akan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Dukung TMMD
Tim infoNabire
Editor
Tim infoNabire
Reporter