INI 4 Fakta Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nabire, 10 Alat Berat dan Kapal Keruk Disita Satgas Halilintar
NABIRE, InfoNabire.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Nabire, Papua Tengah, menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan wilayah Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi tersebut, Satgas PKH Halilintar menyita 10 alat berat dan satu kapal keruk besar, serta mengamankan kembali kawasan tambang emas ilegal seluas lebih dari 200 hektare.
Penertiban dilakukan pada Senin (04/05/2026) di wilayah kilometer 95 dan kilometer 102, Kabupaten Nabire.
Berikut empat fakta penertiban tambang emas ilegal di Nabire Papua Tengah:
Penertiban Dilakukan di Siriwo dan Uwapa
Satgas PKH Korwil Nabire melakukan penertiban di kawasan hutan wilayah Siriwo dan Uwapa, tepatnya di KM 95 dan KM 102 Kabupaten Nabire.
Lokasi tersebut diketahui menjadi area aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan.
Dipimpin Langsung Brigjen TNI Edwin Apria Candra
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Edwin Apria Candra selaku Komandan Satgas PKH Halilintar.
Dalam pelaksanaannya, Satgas mendapat dukungan penuh dari jajaran teritorial Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja.
Satgas Sita 10 Alat Berat dan Satu Kapal Keruk
Satgas PKH Halilintar menyita enam unit excavator dan empat unit loader, serta satu kapal keruk besar yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Selain itu, Satgas juga melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan tambang seluas lebih dari 200 hektare.
Operasional Tambang Dibekukan dan Dipasang Plang
Usai penertiban, Satgas PKH Halilintar langsung membekukan operasional pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut.
Petugas juga memasang plang pengamanan wilayah tambang emas ilegal di titik yang mudah terlihat masyarakat sebagai penanda kawasan berada dalam pengawasan.
Dilansir dari akun Instagram resmi @satgaspkhofficial pada Sabtu (09/05/2026) siang, langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Papua Tengah.












