Kuasa Hukum 7 WNA di Nabire Layangkan Surat Keberatan ke Satgas PKH dan Imigrasi Biak
NABIRE, InfoNabire.com – Kuasa hukum tujuh warga negara asing (WNA), Axl Arlvandra, S.H., M.H, mengajukan surat keberatan kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terkait dugaan tindakan penahanan tanpa dasar hukum terhadap kliennya.
Axl menyampaikan keberatan tersebut kepada awak media di Nabire, Senin (18/05/2026). Ia bilang langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum terhadap tujuh WNA yang sebelumnya diperiksa dalam kegiatan penertiban kawasan hutan di Kilometer 95 Nabire.
“Klien kami secara hukum berstatus sebagai saksi, bukan tersangka maupun subjek pelanggaran keimigrasian,” ujar Axl.
Dalam surat bernomor 08/Adv.A.A/S.KEL/V/2026, pihak kuasa hukum menyebut kliennya sebelumnya dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH terkait penertiban kawasan hutan. Namun, sejak 8 Mei 2026, menurut Axl, kliennya mengalami tindakan “pengamanan” yang pada praktiknya menyerupai penahanan tanpa disertai dokumen hukum resmi.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, maupun penetapan tersangka.
Selain itu, Axl juga menyoroti dugaan penyitaan barang pribadi dan alat komunikasi milik para WNA tanpa izin pengadilan.
“Pengamanan itu merupakan istilah non-yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pembatasan kemerdekaan seseorang. Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan pelimpahan pemeriksaan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Menurutnya, para klien berdomisili dan diperiksa di Nabire, tetapi pemeriksaan justru dipindahkan ke Biak tanpa dasar hukum yang jelas.
Axl bilang, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai status hukum para klien, apakah hanya sebatas klarifikasi sukarela atau pemeriksaan paksa berdasarkan kewenangan tertentu.
“Pemeriksaan saksi pada prinsipnya bersifat sukarela, kecuali ada panggilan resmi yang sah. Kalau dilakukan secara paksa, tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam surat keberatan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut terdapat dugaan pola “penahanan terselubung” (covert detention) dengan menggunakan alasan administratif. Mereka juga menilai ada indikasi lemahnya pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan selama proses pemeriksaan.
Tuntut Pembebasan dan Penjelasan Hukum
Melalui surat keberatan itu, Axl menuntut agar kliennya segera dibebaskan dari segala bentuk pembatasan kebebasan. Ia juga meminta Satgas PKH menyatakan tindakan pengamanan yang dilakukan tidak sah dan menghentikan pemeriksaan yang dianggap memaksa oleh pihak imigrasi.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan lanjutan, bila memang diperlukan, dilakukan di wilayah Nabire sesuai domisili klien atau berdasarkan surat panggilan resmi yang sah.
Mereka juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pengamanan oleh Satgas PKH, pelimpahan ke pihak imigrasi, serta status hukum para WNA dalam proses yang sedang berjalan.
Axl menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, hingga melaporkan perkara tersebut ke sejumlah lembaga.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Komnas HAM, Ombudsman, Divisi Propam Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk perwakilan diplomatik negara asal klien kami,” kata Axl.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas PKH maupun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang diajukan kuasa hukum tujuh WNA tersebut.















