Rapat Paripurna DPR Papua Tengah Diskors 10 Menit, Anggota Soroti Ketidakhadiran Gubernur
NABIRE – Pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/7/2026), sempat tertunda setelah terjadi interupsi dari anggota dewan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota dewan. Dari total 55 anggota DPR Papua Tengah, sebanyak 29 anggota tercatat hadir sehingga memenuhi kuorum untuk pelaksanaan rapat paripurna.
Namun, sesaat sebelum Ketua DPR Papua Tengah mengetok palu sebagai tanda dimulainya rapat, Henes Sondegau, ST Ketua Fraksi Partai NasDem Gerakan Perubahan DPR Papua Tengah menyampaikan interupsi.
Dalam penyampaiannya, Henes meminta agar rapat terlebih dahulu diskors. Menurutnya, agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD seharusnya dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, sebagai pihak yang akan memberikan penjelasan terhadap materi Raperdasi.
Pantauan media ini, Gubernur Papua Tengah tidak hadir dalam rapat tersebut. Pemerintah Provinsi Papua Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Soemoele.
Di sisi lain, dua anggota DPR Papua Tengah menyampaikan pendapat berbeda. Keduanya meminta agar rapat paripurna tetap dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum.
Setelah mendengarkan berbagai pendapat, Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni memutuskan untuk menskors rapat selama 10 menit.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat paripurna masih belum kembali dilanjutkan dan peserta rapat masih menunggu keputusan selanjutnya.






























