Enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan Tegas Tolak Pihak yang Mengatasnamakan Pemilik Hak Ulayat Tanpa Hak
NABIRE, INFONABIRE.COM – Para Enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan di Kabupaten Nabire menegaskan sikap bersama terkait status dan pemanfaatan tanah adat, termasuk menolak pihak lain yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tanpa hak.
Sikap tersebut dituangkan dalam Keputusan Para Enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan di Nabire yang dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026).
Enam suku yang dimaksud yakni Suku Wate, Yerisiam, Yaur, Moora, Umari, dan Gwoa.
Dalam keputusan bersama tersebut, para pemilik hak ulayat menyatakan mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Nabire untuk melakukan relokasi dan penataan ruang kota demi kepentingan umum.
Mereka juga menegaskan bahwa berdasarkan SKB Nomor 001/KPTS/5/1966, tanah adat yang telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat masyarakat adat Nabire kepada pemerintah saat itu merupakan bagian dari proses yang telah ditempuh melalui mekanisme dan prosedur administrasi yang sah.
Selain itu, para pemilik hak ulayat menyatakan memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur peruntukan tanah adat hak ulayat di Kabupaten Nabire bagi kepentingan umum yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut yakni penegasan terhadap pihak lain yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat.
Para enam kepala suku menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk upaya pihak lain yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tanpa hak.
Mereka juga menyatakan bahwa di atas tanah tersebut pembangunan dan penataan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai program dan peruntukannya demi kepentingan bersama.
Keputusan Ditandatangani Enam Kepala Suku
Keputusan tersebut telah ditandatangani bersama oleh enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan serta tokoh adat.

Dokumen keputusan kemudian diserahkan langsung oleh Yohan Wanaha, didampingi oleh para enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung dan diterima oleh Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si.
Prosesi penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari penyampaian sikap masyarakat adat kepada pemerintah daerah terkait pemanfaatan tanah dan penataan kawasan di Kabupaten Nabire.
Bupati Nabire Apresiasi Sikap Enam Suku
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si., yang turut hadir dalam agenda tersebut, memberikan apresiasi kepada enam suku yang mengambil sikap dengan mengacu pada SK 66.

Mesak mengatakan, sejarah perjalanan pemerintahan di wilayah Nabire merupakan fakta yang diketahui bersama oleh masyarakat, termasuk sejarah tanah yang berkaitan dengan pembangunan pemerintahan di wilayah tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu sekalian, terutama bagi semua enam suku, bahwa kita semua mengacu kepada SK 66. Itu sangat luar biasa bagi kita semua,” ujar Mesak.
Menurutnya, tanah yang dahulu diserahkan oleh orang-orang tua kepada pemerintah telah memberikan manfaat bagi masyarakat hingga saat ini.
“Sejarah yang sudah kita ketahui menjadi fakta bahwa sejarah tanah di Kabupaten Nabire mengacu kepada SK 66, yang orang-orang tua kita serahkan kepada pemerintah untuk membangun Kabupaten Paniai dulu, yang sekarang menjadi Nabire,” katanya.
Mesak menilai sikap enam suku yang tetap mengacu pada dokumen tersebut merupakan hal penting bagi masyarakat Nabire.
Ia juga menyebut tanah tersebut telah memberikan manfaat luas bagi masyarakat, termasuk menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan berbagai kegiatan masyarakat.
Pantai Nabire Jadi Bagian Penataan
Dalam kesempatan itu, Bupati Mesak juga menjelaskan rencana pemerintah melakukan penataan kawasan Pantai Nabire, terutama area yang berada di sepanjang jalan protokol.
Menurutnya, perkembangan Nabire sebagai bagian dari pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah membutuhkan penataan kawasan kota secara lebih baik.
“Sekarang Nabire ini menjadi kota sentral untuk menjadi kota Provinsi Papua Tengah. Sehingga saya berpikir kalau kawasan Pantai Nabire ini, sepanjang jalan protokol, maka kita harus tata dengan baik supaya pandangan ini bagi saya baik,” ujarnya.
Mesak mengatakan keberadaan pedagang kaki lima di kawasan tersebut juga menjadi bagian yang perlu ditata. Pemerintah, kata dia, lebih memilih melakukan relokasi daripada membiarkan aktivitas masyarakat berlangsung tanpa penataan.
“Bagi saya, lebih baik pedagang kaki lima ini kita relokasi daripada kita biarkan. Kita tata dan kita pindahkan ke sana,” katanya.
Ia menegaskan penataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan aktivitas masyarakat, melainkan mengatur kawasan agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya.
Enam Suku dan Tokoh Masyarakat Pasang Empat Plang
Usai kegiatan dan prosesi penyerahan keputusan kepada Bupati Nabire, para enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan kemudian melanjutkan kegiatan dengan memasang empat plang di dua titik.




Pemasangan plang tersebut dilakukan di kawasan Pantai Nabire dan Taman Gizi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda setelah penyampaian keputusan bersama enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan serta penyerahan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nabire.
Pemerintah Libatkan Saksi Sejarah
Mesak juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dalam membahas persoalan tersebut.
Ia menyebut telah menugaskan pihak terkait untuk menghadirkan orang-orang yang mengetahui sejarah sebagai saksi dalam pembahasan mengenai tanah dan kawasan tersebut.
“Saya sudah tugaskan pihak terkait untuk mencari orang-orang yang perlu kita hadirkan menjadi saksi sejarah,” ujarnya.
Menurut Mesak, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan unsur masyarakat adat.
Ia juga menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan para pemilik hak ulayat melalui keputusan enam suku tersebut menjadi bagian penting bagi pemerintah.
“Pernyataan yang disampaikan kepada kami pemerintah ini sangat berarti bagi kami. Saya menyampaikan terima kasih,” katanya.
Mesak mengatakan dokumen tersebut juga akan dibacakan kembali dalam forum bersama pihak terkait sebagai bagian dari proses pembahasan dan penataan kawasan.
Dihadiri Berbagai Unsur
Agenda tersebut turut dihadiri Kasatpol PP Nabire dan perwakilan Dinas Perdagangan.


Selain itu, hadir pula para sesepuh adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Melalui keputusan tersebut, enam Kepala Suku Besar Pesisir dan Kepulauan menegaskan sikap mereka mengenai hak ulayat sekaligus menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah melakukan penataan kota untuk kepentingan umum.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemasangan empat plang di kawasan Pantai Nabire dan Taman Gizi sebagai bagian dari agenda bersama para kepala suku dan unsur masyarakat adat.
















