Polres Nabire Serahkan Tersangka Korupsi PLTS, Kerugian Negara Rp785 Juta
NABIRE, INFONABIRE.COM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi (PLTS) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di tiga kampung kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Papua Tengah, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto T. mengatakan, tersangka berinisial YW diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
YW merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai kepala distrik. Ia diduga terlibat dalam perkara pembangunan PLTS yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2022.
Anggaran Rp1,5 Miliar
Pembangunan PLTS tersebut mencakup tiga kampung, yakni Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor.
Masing-masing kampung menganggarkan dana sebesar Rp501,7 juta sehingga total anggaran untuk tiga proyek mencapai Rp1,505 miliar.
Dalam pelaksanaannya, YW disebut membawa seorang teknisi berinisial MTK dan memperkenalkannya kepada masyarakat sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan PLTS di tiga kampung tersebut.
Pembayaran pekerjaan dilakukan dalam dua tahap. Dana tersebut dibayarkan secara tunai dan dikelola oleh MTK.
Namun, meski kepala kampung telah membayarkan anggaran pekerjaan hingga 100 persen, pembangunan PLTS di tiga kampung tersebut tidak selesai.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp785.172.000.
Diserahkan ke Jaksa
Penyidik kemudian memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka YW dan barang bukti diterima Taufiq Fauzie, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 14.40 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
















