NABIRE – DPRK Nabire melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat membahas pengaturan minuman keras (miras), Selasa (15/7/2025), di Ruang Rapat Banmus DPRK.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II Jhon N. Pakage dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRK, OPD terkait, tokoh agama, tokoh adat, serta pelaku usaha minuman lokal.

Ketua Bapemperda, Musa Mallisa, menegaskan bahwa miras menjadi salah satu penyebab meningkatnya kriminalitas di Nabire. DPRK menilai sudah saatnya miras diatur secara ketat, atau bahkan dilarang.

“Kalau langsung ditutup, yang liar-liar bisa makin susah dikontrol. Tapi kalau diatur, regulasinya harus jelas dan pengawasannya ketat,” ujar Musa.

Ia menyebut Perda sebelumnya, baik tahun 2006 maupun 2010, tidak berjalan efektif. Bahkan Peraturan Bupati terbaru pada Mei 2025 dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Baca juga:  Cincin Terjebak di Jari Warga, Damkar Papua Tengah Berhasil Evakuasi

“Kami ingin lahirkan Perda yang benar-benar bisa dijalankan dan menjamin keamanan masyarakat,” lanjutnya.

Anggota Bapemperda, Marius Kayame, menegaskan bahwa DPRK tidak tinggal diam.

“Kami terus bekerja. Masalah miras ini sudah lama jadi perhatian. Sekarang waktunya bertindak, bukan sekadar wacana,” tegas Marius.

Rapat ini merupakan tahap awal penyusunan regulasi. DPRK akan melibatkan akademisi untuk mengkaji secara hukum sebelum rancangan perda dirumuskan.