
NABIRE, infonabire.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Yuris Rawando, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Dari total 24 perkara tersebut, terdapat 10 perkara narkotika yang terdiri atas dua perkara narkotika jenis sabu dan delapan perkara narkotika jenis ganja.
Selain itu, Kejari Nabire juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara peredaran obat-obatan berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Dengan demikian, jumlah keseluruhan obat-obatan yang dimusnahkan mencapai 1.035 butir.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang-barang bukti tersebut dinyatakan melalui putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya saat memberikan keterangan dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, selain narkotika dan obat-obatan, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam, gunting pemotong besi, linggis, batu, pakaian, tas, noken, perlengkapan pencatatan angka, karung, minyak tanah, serta sejumlah barang lainnya. Terdapat pula barang bukti terkait bahan peledak dan amunisi yang penanganannya telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si., Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., S.H., CPHR, Dandim 1705 Nabire Letkol Arh Dwi Palwanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Theophilos Kleopas Auparay, S.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Nabire Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, Kejari Nabire menunjukkan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah Kabupaten Nabire.















Tidak ada Respon