NABIRE | InfoNabire.comKejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Nabire periode 2024 hingga Mei 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Nabire, Moh. Harun Sunadi SE, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Chrispo Simanjuntak, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Pirly M. Momongan, S.H., menyampaikan hal itu di Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka. Harun bilang, peningkatan status penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/R.1.17/Fd/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.

Untuk kasus RSUD, penyidik sudah menyita 160 bundel dokumen pertanggungjawaban terkait penggunaan dana BLUD RSUD Nabire. Saat ini tim juga masih memeriksa saksi dan mendalami alat bukti.

Baca juga:  Tim Gabungan Polda Papua Tengah Tindak KKB di Nabire, Dua Anggota Tewas

Harun menegaskan, pemeriksaan saksi dan dokumen dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dalam proses penyidikan dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Chrispo Simanjuntak, S.H., menambahkan, 22 orang saksi sudah diperiksa pada tahap penyelidikan. Namun karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, saksi-saksi tersebut akan diperiksa ulang. Hingga saat ini, 10 orang saksi sudah diperiksa.

“Dokumen-dokumen yang kami sita ada 160 bundel dokumen pertanggungjawaban. Karena ini penyidikan, pasti lebih detail, lebih mendalam. Satu per satu dokumen kita klarifikasi, kita kredifikasi, benar tidak? Apalagi ini dokumen pertanggungjawaban. Benar tidak dokumennya? Benar tidak pencairannya? Benar tidak uangnya masuk rekening? Benar tidak uangnya dipergunakan sesuai dengan RDA, acara bisnis, anggaran, dan kebutuhan rumah sakit. Jadi ini mungkin akan membutuhkan waktu lebih lama. Kami bekerja berdasarkan skala prioritas perkara yang kami tangani,” jelasnya.

Baca juga:  Festival Budaya Pelajar Papua Tengah 2025 Resmi Ditutup, Dogiyai Raih Juara Satu

Sebelumnya, Kejari Nabire telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp896 juta.

🚀 Follow WhatsApp Channel infoNabire.com untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Tim infoNabire
Editor