Motor Hilang Saat Liburan di Pantai Sowa, Resmob Tangkap Pelaku di Jembatan Waroki
Nabire, InfoNabire.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pantai Sowa, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, dalam keterangan tertulisnya kepada infonabire.com, Jumat (10/7/2026), menyampaikan bahwa pelaku diamankan di kawasan Jembatan Waroki, Distrik Nabire Barat.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Bogi.
Kasus ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT. Korban, Anisa Maria Sapara (27), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat saat berlibur bersama keluarga di Pantai Sowa, Distrik Yaur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial KB (20) mengaku saat itu juga sedang berlibur di Pantai Sowa bersama keluarganya. Ketika diminta mengambil daun pisang di dekat pintu masuk pantai, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan kios dekat portal pantai dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
Melihat situasi di sekitar lokasi yang sepi, pelaku kemudian kembali mendatangi motor tersebut, menyalakannya dan membawa kabur kendaraan itu ke rumahnya di Kampung Waroki. Sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 28 Juni 2026. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi.
Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIT, petugas melihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang saat melintas di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kalibobo.
Tim kemudian membuntuti pengendara tersebut hingga tiba di Jembatan Waroki. Setelah diberhentikan dan diperiksa, kendaraan yang dikendarai ternyata sesuai dengan identitas sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku, yakni satu buah obeng bunga, satu buah parang modifikasi ukuran 39 sentimeter, satu unit telepon genggam merek Vivo Y05 warna biru, dan satu buah tas noken warna coklat bercorak biru, merah, dan kuning.
Saat ini korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Nabire.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.




























