Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Penjualan Minuman Beralkohol Impor Ilegal di Nabire Berakhir dengan Penangkapan Pelaku oleh Sat Reskrim Polres Nabire

Example 468x60
A-AA+A++

infonabire.com, Nabire – Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan minuman beralkohol impor ilegal di Nabire. Kejadian ini terjadi pada Kamis, (7/3/24) sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan A. Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Example 300x600

Pelaku, yang bernama H (32), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, ditangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua botol minuman beralkohol impor dengan merek BLACK LABEL.

Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K mengungkapkan kronologis kejadian melalui konferensi pers pada Rabu, 3 April 2024, di halaman Polres Nabire. Menurutnya, kejadian dimulai ketika seorang saksi, juga karyawan tersangka, sedang mengantarkan minuman beralkohol kepada pembeli. Saat hendak menyerahkan minuman tersebut, petugas kepolisian tiba di lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa minuman tersebut didapatkan oleh saksi dari rumah tersangka di Jalan Merdeka. Tersangka mengaku menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol, namun minuman impor yang diamankan tidak berasal dari distributor resmi sesuai dengan dokumen penunjukan milik tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan, motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,- per botolnya dengan menjual minuman beralkohol impor ilegal di Kabupaten Nabire.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 dan Pasal 106 Undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan dan perubahannya dalam undang – undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang. Yang berbunyi :

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang dibidang perdangan yang di berikan oleh Menteri sebagaimana di maksud dalam pasal 24 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar) tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang pelanggaran terhadap penjelasan barang yang harus dipasang oleh pelaku usaha. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda hingga Rp 2.000.000.000,00.

Penting untuk diketahui, BB tersebut kini telah dimusnahkan pada kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Nabire Rabu, (3/4/2024) siang di halaman Polres Nabire.

Example 300250
Example 120x600
Tim InfoNabire adalah tim redaksi resmi InfoNabire.com, media online yang berdiri sejak 28 Desember 2016 di bawah naungan CV Cahaya Media Nabire. Media ini hadir sebagai sumber informasi lokal yang berkomitmen menyajikan berita aktual, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, InfoNabire terdaftar dengan nomor 27430-PWI/Wda/DP/IV/2024/15/02/98 dan berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab publik. Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi untuk memastikan akurasi serta keberimbangan pemberitaan. Tim InfoNabire meliput berbagai isu strategis meliputi pemerintahan daerah, kebijakan publik, hukum dan kriminal, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, hingga dinamika sosial masyarakat di Papua Tengah. Cakupan liputan berfokus pada Nabire dan wilayah sekitarnya dengan orientasi pelayanan informasi kepada publik. Sebagai media lokal yang berkembang, InfoNabire membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Informasi resmi dan komunikasi redaksi dapat disampaikan melalui email: infonabirepapua@gmail.com serta kanal media sosial resmi InfoNabire.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Example 728x250