Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Waroki, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
NABIRE, InfoNabire.com – Polres Nabire mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja putri yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan korban diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., serta Kanit Opsnal Satreskrim AIPDA Herianto N., S.E.
Kompol Dr. Piter Kendek memaparkan kronologi pengungkapan kasus, mulai dari proses penyelidikan, penangkapan terduga pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Nabire melalui Unit Resmob bersama Tim Khusus (Timsus) Regu II bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad korban pada Kamis (30/7/2026) malam. Tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban terakhir kali terlihat bersama mantan pacarnya. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, sekitar pukul 02.40 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah sebelum membakarnya di lokasi kejadian.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara dan berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang sebelumnya dibuang pelaku ke area semak-semak.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, satu botol berisi minyak tanah, sebilah pisau, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Wakapolres Nabire memberikan apresiasi kepada personel Satreskrim, Unit Resmob, dan Timsus Regu II yang bergerak cepat hingga kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Polres Nabire dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif.
Ia menegaskan, Polres Nabire akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban maupun terduga pelaku, Polres Nabire tidak mempublikasikan identitas lengkap keduanya. Dalam penyampaian informasi kepada publik, identitas hanya ditulis menggunakan inisial, yakni C.K.C. (14) sebagai korban dan A.W.S. (14) sebagai terduga pelaku, sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip perlindungan anak.


























Tinggalkan Balasan