Kapolres Nabire Pastikan Penanganan Kasus Kematian Perempuan di Waroki Transparan, Persilakan Keluarga Kawal Proses Hukum
NABIRE, InfoNabire.com – Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, memastikan penanganan kasus kematian seorang perempuan berinisial CKC (14) yang ditemukan di Jalan Poros Waroki, Kelurahan Waroki, Distrik Nabire Barat, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada keluarga korban saat mereka menyampaikan aspirasi di Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan itu, Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto T, menerima dan mendengarkan langsung aspirasi keluarga korban.
Mengawali penyampaiannya, AKBP Samuel menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus memohon maaf karena tidak dapat hadir langsung di Mapolres Nabire. Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang berada di luar Nabire sehingga hanya dapat menyampaikan penjelasan melalui sambungan telepon.
Kapolres menegaskan bahwa sejak laporan diterima, jajaran Polres Nabire bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah ke rumah sakit, menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku AWS (15) hanya dalam hitungan beberapa jam setelah kejadian.
Ia menegaskan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tanpa membedakan latar belakang pihak mana pun.
Selain itu, Kapolres mengajak keluarga korban untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, keluarga dipersilakan menunjuk penasihat hukum apabila ingin mendampingi serta memantau setiap tahapan penanganan perkara.
“Apabila keluarga korban ingin mengawal proses hukum, silakan menunjuk penasihat hukum untuk ikut mengawasi penanganan perkara ini. Saya juga memohon maaf karena saat ini belum dapat berada di Nabire. Namun apabila masih ada hal yang ingin disampaikan kepada saya, saya siap mendengarkan,” ujar AKBP Samuel.
Kapolres menambahkan dirinya telah menginstruksikan Wakapolres Nabire dan Kasat Reskrim untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak, penyidik juga diminta segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan agar seluruh tahapan penyidikan dan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






























