Vonis 10 Tahun, ABH Kasus Pembunuhan CKC di Nabire Jalani Pembinaan di LPKA Jayapura
NABIRE, infoNabire.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), AWS, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap CKC di Nabire.
Majelis hakim menetapkan AWS menjalani masa pidana tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.
Majelis hakim membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (4/9/2026). Persidangan itu dihadiri majelis hakim, penuntut umum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, advokat anak, keluarga korban, keluarga anak, serta masyarakat.
Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristovel Panggabean, S.H, menyebut persidangan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT hingga 16.15 WIT.
Ia memastikan seluruh rangkaian pembacaan putusan berjalan aman dan lancar.
Menurut Kristovel, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal sebelum menentukan pidana terhadap AWS. Pertimbangan itu tidak hanya berangkat dari fakta tindak pidana, tetapi juga seluruh rangkaian peristiwa yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis hakim antara lain mempertimbangkan motif perbuatan, sikap dan kondisi batin anak, unsur perencanaan, serta dampak tindak pidana terhadap keluarga korban.
Selain itu, majelis hakim turut memperhatikan pemaafan dari keluarga korban serta pengaruh perkara tersebut terhadap nilai-nilai kehidupan di tengah masyarakat.
Pertimbangan lainnya berasal dari hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas dan pendapat Pembimbing Kemasyarakatan. Pandangan orang tua anak dan keluarga korban juga menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim.

“Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim telah bermusyawarah dan menentukan vonis sebagaimana yang telah diucapkan dalam putusan, yakni 10 tahun pidana penjara di LPKA Jayapura,” ujar Kristovel.
Pengamanan Diperketat
Pengadilan Negeri Nabire juga menerapkan pengamanan berlapis selama proses persidangan perkara tersebut.
Pihak pengadilan berkoordinasi dengan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, untuk memastikan setiap orang yang masuk ke lingkungan pengadilan menjalani pemeriksaan.
Petugas memeriksa identitas pengunjung sejak pintu masuk. Pemeriksaan kemudian berlanjut melalui penyortiran sebelum pengunjung diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan badan terhadap pengunjung. Pemeriksaan dilakukan personel Polwan dan polisi laki-laki sesuai jenis kelamin pengunjung.
Sementara itu, perangkat elektronik dipisahkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama persidangan berlangsung.
Sebelum persidangan dimulai, masyarakat juga mendapat penjelasan mengenai tata tertib persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PERMA Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020.
Kristovel mengapresiasi seluruh masyarakat yang ikut menjaga situasi tetap tertib selama persidangan.
Ia mengakui terdapat dinamika selama proses hukum berlangsung, termasuk suasana emosional dari keluarga korban. Namun, seluruh pihak dinilai tetap dapat memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara ABH dalam kasus pembunuhan CKC di Nabire memasuki tahap akhir. AWS selanjutnya menjalani pidana sekaligus pembinaan di LPKA Jayapura.
















