News

Jelang Putusan Kasus Pembunuhan CKC, PN Nabire Ingatkan Keluarga Korban soal Tata Tertib Persidangan

NABIRE, InfoNabire.com – Pengadilan Negeri (PN) Nabire mengingatkan keluarga korban CKC untuk mematuhi tata tertib persidangan menjelang pembacaan putusan perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), AWS.

Humas PN Nabire, Kristofel Panggabean, S.H., menyampaikan langsung tata tertib tersebut kepada keluarga korban di PN Nabire, Jumat (4/9/2026) sore.

Kristofel menjelaskan, seluruh pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan wajib menggunakan satu akses, mengisi daftar tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.

Ia menegaskan, setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, maupun benda lain yang dapat membahayakan keamanan persidangan. Petugas keamanan juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan badan tanpa surat perintah untuk memastikan keamanan selama proses persidangan.

“Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan,” ujar Kristofel.

Ia juga mengingatkan bahwa pengambilan foto, rekaman video, maupun rekaman audiovisual harus mendapat izin dari hakim ketua atau majelis hakim sebelum persidangan dimulai. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk persidangan yang tertutup bagi umum.

Selama persidangan berlangsung, pengunjung dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan pengadilan.

Pengunjung juga dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi selama persidangan serta wajib menonaktifkan nada dering.

Baca juga:  Investasi Kucing Liar PTFI Diproyeksikan Capai Rp72 Triliun

Selain itu, PN Nabire melarang segala bentuk kegaduhan, sorak-sorai, tepuk tangan, maupun ucapan atau sikap yang menunjukkan dukungan dan keberatan terhadap keterangan para pihak, saksi, atau ahli selama persidangan.

“Kita sama-sama jaga proses persidangan ini demi menjaga marwah persidangan,” kata Kristofel.

Ia juga mengingatkan pengunjung agar tidak keluar-masuk ruang sidang tanpa alasan yang diperlukan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Setiap orang yang keluar atau masuk ruang sidang ketika persidangan berlangsung wajib memberikan penghormatan kepada hakim atau majelis hakim.

Pengunjung juga dilarang membawa atau menempelkan pengumuman, spanduk, tulisan, maupun brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan.

Untuk pakaian, setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib mengenakan pakaian sopan dan menggunakan alas kaki tertutup dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

PN Nabire turut melarang setiap tindakan yang merusak atau mengganggu sarana maupun perlengkapan persidangan. Pengunjung juga dilarang menghina hakim, majelis hakim, aparatur pengadilan, penuntut umum, penasihat hukum, pihak berperkara, saksi, maupun ahli.

Tindakan yang dapat mencederai atau membahayakan keselamatan hakim, majelis hakim, aparatur pengadilan, penuntut umum, penasihat hukum, petugas keamanan, pihak berperkara, saksi, ahli, maupun pendamping juga dilarang.

Kristofel menegaskan, selama persidangan berlangsung, pengunjung wajib duduk dengan tertib dan menjaga ketenangan. Seluruh perintah hakim ketua atau majelis hakim wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

Baca juga:  Gubernur Papua Tengah: Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2025 Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Hakim ketua atau majelis hakim juga memiliki kewenangan menentukan bahwa anak yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri persidangan.

Jika terdapat pengunjung yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan atau tidak mematuhi tata tertib, hakim atau ketua majelis hakim dapat memberikan peringatan.

Apabila setelah mendapat peringatan yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran, hakim atau ketua majelis hakim dapat memerintahkan petugas untuk mengeluarkannya dari ruang sidang.

“Di sini kami memiliki kewenangan ex officio karena jabatan untuk segera mengeluarkan dari ruang sidang apabila ada yang melanggar,” tegas Kristofel.

Ia menekankan, tata tertib tersebut bukan bertujuan membatasi keluarga korban maupun pihak lain, melainkan untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

“Kita lakukan ini bukan untuk membatasi perilaku Bapak-Ibu semuanya. Tapi kita sama-sama menjaga bahwa persidangan ini memberikan semua hak kepada para pihak, baik anak, anak korban, keluarga anak korban maupun keluarga anak. Semuanya sudah ada aturannya. Jadi, jangan membuat tindakan yang di luar dari peraturan. Kita semua melaksanakannya sesuai aturan,” pungkasnya.

Persidangan perkara pembunuhan CKC di Waroki yang melibatkan ABH AWS tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Karena itu, PN Nabire meminta seluruh pihak menjaga ketertiban agar agenda persidangan dapat berlangsung aman dan khidmat.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup