ASN Papua Tengah Wajib Tahu! Melanggar Aturan Perkawinan Bisa Dipecat Tidak Hormat

Gubernur Meki Nawipa melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Otsus Papua Tengah, Ukkas, S.Sos., M.KP. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

NABIRE — Gubernur Meki Nawipa melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Otsus Papua Tengah, Ukkas, S.Sos., M.KP, menegaskan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sembarangan melakukan pelanggaran terkait aturan perkawinan. Pemerintah menilai, pelanggaran pada aspek ini masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi berat bagi pelakunya.

Ukkas menyampaikan pesan tersebut saat mewakili Gubernur membuka kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik ASN yang diinisiasi BKPSDM Papua Tengah, Rabu, 3 Desember 2025, di Nabire. Sosialisasi ini menjadi ruang pembekalan ASN agar memahami batasan hukum yang harus ditaati dalam kehidupan rumah tangga sebagai aparatur negara.

ASN Papua Tengah Wajib Tahu! Melanggar Aturan Perkawinan Bisa Dipecat Tidak Hormat

“Soal status perkawinan ASN kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Jadi ingat, tidak boleh kawin dua,” kata Ukkas.

Ia menambahkan, persoalan disiplin ASN bukan hanya pada urusan perkawinan. Pelanggaran lain seperti mangkir dari tugas, absen apel pagi, manipulasi data administrasi hingga keterlibatan dalam tindakan korupsi dan politik praktis juga tercatat masih terjadi.

“Marilah dari sekarang kita disiplinkan diri agar mencega semua pelanggaran ini. Terima kasih kepada narasumber dari BKN IX Jayapura yang sudah hadir membagikan materi. Saya minta peserta, pulang sosialisasi buatlah laporan dan bagikan informasi di setiap OPD supaya karakter ASN terbina. Ke depan sosialisasi ini harus lebih masif lagi,” tegas Ukkas.

ASN Papua Tengah Wajib Tahu! Melanggar Aturan Perkawinan Bisa Dipecat Tidak Hormat

Auditor Manajemen ASN Ahli Madya BKN Regional IX Jayapura, Wilson Frenky Mandowen, SE., M.Si., menjelaskan bahwa masalah perkawinan memang menjadi salah satu pelanggaran paling dominan di Papua Tengah. Hal tersebut terjadi karena masih ada ASN yang mengabaikan proses perizinan resmi dalam pernikahan maupun perceraian.

Pelanggaran jenis ini mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait izin kawin dan cerai, pelanggaran disiplin seperti tidak melapor pernikahan atau perceraian, poligami tanpa izin, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Peceraian PNS khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan ayat (2) Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

“PNS yang bercerai tanpa izin, tidak melaporkan perceraiannya paling lambat satu bulan setelah perceraian, beristri lebih dari satu orang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pekabat, menjadi istri kedua ketiga atau keempat, dan melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan akan dijatuhi salah satu satu hukuman disiplin tingkat berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Saya mohon bapak ibu ASN di Papua Tengah untuk menghindarinya,” kata Mandowen.

Ketua Panitia Sosialisasi, Sem Renmaur, SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memastikan ASN paham batasan dan kewajiban yang melekat pada mereka sesuai kode etik, terutama terkait status perkawinan.

“Kita berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan ASN mengenai ketentuan kode etik dan perilaku ASN supaya mencegah pelanggaran. Dengan demikian, ikut menjaga citra baik, kinerja dan integriras ASN Papua Tengah,” katanya.

Sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris BKPSDM Papua Tengah, Yudi Heriyanto, A.P.MM., jajaran kepala bidang, serta perwakilan bagian kepegawaian dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup