Jaksa Tuntut ABH AWS 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan CKC di Nabire

NABIRE, InfoNabire.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap CKC di Nabire, Papua Tengah.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang kelima perkara pembunuhan CKC yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).

Kuasa Hukum korban CKC, Sergius Wabiser, S.H., menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media usai persidangan.

Menurut Sergius, JPU menyimpulkan bahwa AWS terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Jaksa Tuntut ABH AWS 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan CKC di Nabire

“Jaksa sudah berkesimpulan bahwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar Sergius.

Ia menjelaskan, persidangan perkara tersebut telah berlangsung secara maraton. Majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan JPU, serta saksi yang meringankan dari pihak ABH.

Karena terdakwa masih berstatus anak, sistem peradilan pidana anak membatasi pidana penjara maksimal 10 tahun untuk perkara tersebut.

Sergius mengatakan, ketentuan tersebut berbeda apabila pelaku merupakan orang dewasa. Dalam perkara pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Kapolda Papua Tengah Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat, Ini Poin-Poinnya

“Sehingga karena menurut sistem peradilan anak, maka maksimalnya adalah 10 tahun,” jelasnya.

Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan

Setelah JPU menyampaikan tuntutan, pihak ABH dan kuasanya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu untuk mendengarkan pembelaan dari ABH dan kuasa hukumnya.

Setelah proses pembelaan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sergius berharap majelis hakim memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan ABH.

“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan di dalam proses putusan majelis hakim nanti. Mengejutkan dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kekerasan Seksual

Selain tuntutan pembunuhan, kuasa hukum korban juga menyoroti dugaan adanya kekerasan seksual yang menurut mereka muncul dalam fakta persidangan.

Sergius mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah hal kepada majelis hakim terkait dugaan tersebut.

Ia menyebut terdapat fakta baru yang disampaikan salah satu saksi, termasuk Ketua IKT, yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian hingga proses di kejaksaan.

Baca juga:  Pemuda di Nabire Alami Luka Tusuk Saat Naik Motor di Jalan Ampera

“Kita sama-sama tahu bahwa saksi, Ketua IKT, juga sudah membeberkan adanya fakta-fakta baru yang tidak termuat di dalam berita acara penyidik dari kepolisian sampai di kejaksaan,” ujar Sergius.

Ia mengatakan, pihaknya bersama ibu korban dan sejumlah saksi telah berupaya mengungkap dugaan tersebut dalam persidangan.

Menurut Sergius, fakta tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam membaca dan memutus perkara pembunuhan CKC.

Serahkan Putusan kepada Majelis Hakim

Sergius menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk menentukan putusan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia juga menyebut pihak korban berharap adanya fakta yang lebih jelas terkait dugaan kekerasan seksual dalam putusan nantinya.

“Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis yang berwenang,” tuturnya.

Dengan demikian, proses perkara pembunuhan CKC masih berlanjut. Setelah pembelaan dari ABH dan kuasa hukumnya pada sidang berikutnya, majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup