NABIRE | InfoNabire.com – Usai Kepala Kejari Nabire, Moh. Harun Sunadi SE, S.H., M.H., membacakan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023, awak media kemudian menanyakan soal pengakuan tersangka dan ancaman hukumannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Christo Simanjuntak, S.H., bilang kedua tersangka telah diperiksa terlebih dahulu dan mengakui perbuatannya.

“Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka sudah kita periksa. Dan memang para tersangka mengaku melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka tahu hanya tiga hari di Batam, tapi menerima pencairan lima hari. Mereka tahu bill hotel itu palsu, tapi tetap tanda tangani surat pencairan. Dan juga mereka menerima uang. Jadi 39 orangnya menerima uang semua secara melawan hukum,” ungkap Christo, Senin (8/9/2025).

Baca juga:  Laka Lantas Depan Swalayan Senyum 5000 Nabire, Motor Hantam Fortuner

Adapun kedua tersangka yakni DK selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas, serta AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

Christo menegaskan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau Pasal 2 itu ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

🚀 Follow WhatsApp Channel infoNabire.com untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Tim infoNabire
Editor