Tak Kuasa Menahan Tangis, Ibunda CKC Berharap Hakim PN Nabire Beri Hukuman Terberat

Maria Tasik, Ibunda korban CKC tak kuasa menahan tangis saat diwawancarai soal tuntutan JPU kepada terdakwa. (Foto: Yusran/IN)

NABIRE, InfoNabire.com — Suasana haru menyelimuti wawancara Maria Tasik, ibunda korban CKC, di depan Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (2/9/2026) sore.

Saat menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan yang menewaskan putrinya, Maria tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku berat untuk menerima kenyataan yang menimpa anak tercintanya.

Maria mengatakan keluarga telah berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan bagi CKC. Namun, ia menyadari bahwa keputusan akhir perkara berada di tangan Majelis Hakim.

“Jujur, berat untuk mengatakan ikhlas. Kami sudah berjuang semaksimalnya. Kami sudah berjuang untuk anak terkasih,” kata Maria dengan suara bergetar.

Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi putrinya.

“Chelsy, Mama juga sudah berjuang semaksimal untuk dirimu,” ujarnya.

Baca juga:  Ibu CKC Kecewa Sidang Tertutup di PN Nabire, Pertanyakan Hak Keluarga Korban

Namun, Maria kembali menyadari bahwa putusan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Tapi kembali lagi, putusan ada di tangan hakim yang menjadi wakilnya Tuhan,” katanya.

Maria Tasik Berharap Hukuman Terberat

Maria memahami bahwa hukum Indonesia memiliki ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak. Karena itu, ia menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim PN Nabire.

Meski demikian, sebagai seorang ibu yang kehilangan anak, Maria berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mama berharap hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Hanya itu permohonan saya kepada Majelis Hakim,” ucapnya.

Tangis Maria menggambarkan beratnya perjuangan keluarga dalam mencari keadilan bagi CKC. Ia berharap keputusan hakim nantinya dapat menjawab harapan keluarga korban.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Nabire Serahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika

“Semua kembali di tangan hakim, karena mereka adalah wakilnya Tuhan yang bisa menjawab hukum yang ada di Indonesia ini,” tutur Maria.

Menanti Putusan Kasus CKC

Setelah JPU menyampaikan tuntutan 10 tahun terhadap ABH terdakwa AWS, keluarga korban kini menunggu putusan Majelis Hakim PN Nabire.

Bagi Maria, proses persidangan bukan sekadar persoalan hukum. Perkara tersebut juga menjadi perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Keluarga korban pun menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim PN Nabire.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup