News

Ketua DPRK Nabire Nancy Worabay: Keluarga CKC Tak Puas Tuntutan 10 Tahun, Tapi Itu Batas Maksimal bagi ABH

Ketua DPRK Nabire, Nancy Worabay. (Foto: Yusran/IN)

NABIRE, InfoNabire.com — Ketua DPRK Nabire Nancy Worabay menyampaikan bahwa keluarga korban CKC belum puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ABH berinisial AWS dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Waroki, Kabupaten Nabire.

Hal itu disampaikan Nancy Worabay saat diwawancarai awak media, Rabu (2/9/2026) siang, di Pengadilan Negeri Nabire, Jalan Merdeka.

Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (31/8/2026), JPU menuntut AWS dengan pidana 10 tahun. Tuntutan tersebut menjadi sorotan karena keluarga korban menilai hukuman itu belum sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.

Nancy mengatakan, secara pribadi ia memahami perasaan ibu korban, Maria Tasik, yang masih berduka atas kehilangan anaknya.

“10 tahun itu kami tidak puas. Apalagi ibunya korban, Maria Tasik. Saya sendiri, sekalipun saya Ketua DPR, saya pernah melahirkan anak. Jadi kalau 10 tahun itu, kami kehilangan anak masa depan yang dimimpikan dan disiapkan oleh orang tua,” kata Nancy.

Namun, Nancy juga menjelaskan bahwa dirinya sejak awal telah memahami adanya ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana bagi pelaku yang masih berusia anak.

AWS diketahui masih berusia 15 tahun. Karena itu, proses hukum terhadapnya menggunakan ketentuan peradilan anak.

“Jauh-jauh hari saya sudah tahu, saya sudah baca undang-undang. Saya sudah komunikasikan dengan ibu korban. Saya sampaikan, Ria harus siapkan hati dan perasaan untuk bisa menerima, karena ini undang-undang yang bicara, bukan jaksa dan bukan pengadilan,” ujarnya.

Nancy menyebut tuntutan 10 tahun tersebut sebagai batas maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Nawipa: Saatnya Akhiri Konflik dan Bangun Daerah

Ia pun berharap hukuman yang nantinya diputuskan majelis hakim tidak lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kami berharap tidak kurang dari itu. Tidak boleh kurang. Kami berharap tidak boleh kurang dari 10 tahun,” tegasnya.

Air Mata Ibu Korban Jadi Gambaran Kesedihan

Nancy mengatakan Maria Tasik hingga saat ini masih mengalami kesedihan mendalam. Menurutnya, ibu korban tidak banyak berbicara, tetapi air mata yang terus mengalir sudah menggambarkan rasa kehilangan yang dialaminya.

“Ibu dia sendiri tidak bicara, tapi dengan air mata dia sudah bisa bercerita. Kalau dia tidak bisa terima 10 tahun karena anaknya tidak hidup, tidak bisa bernegosiasi dengan model apa pun,” katanya.

Nancy juga mengingat kembali proses persidangan sebelumnya ketika ibu korban sempat tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Kondisi tersebut sempat membuat Nancy kecewa dan mengajak ibu korban untuk menyampaikan aspirasi melalui Komisi III DPR RI.

“Kalau dengan 10 tahun ngapain ikut sidang dari awal? Bukan saya provokasi, tapi supaya dia bisa menyesuaikan rasa dan perasaannya saat itu,” ungkap Nancy.

Ia bersyukur karena pada akhirnya pihak jaksa dan hakim memberikan kesempatan kepada ibu korban untuk mengikuti persidangan.

Nancy Soroti Fakta Baru dalam Kasus CKC

Selain tuntutan pidana, Nancy juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya belum masuk dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait temuan darah dan kondisi jasad korban.

Nancy menyebut terdapat video yang menurutnya menunjukkan adanya hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

“Di penyidik tidak ada untuk itu yang darah, yang saya selalu bilang darah, karena videonya jelas sekali. Saya tanya kepada orang-orang penting, mereka sampaikan saat itu bahwa harus autopsi,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Meki Nawipa: Ko Sehat, Saya Sehat, Papua Tengah Sehat

Menurut Nancy, autopsi dapat membantu mengungkap kondisi korban secara lebih menyeluruh sehingga fakta terkait kematian korban dapat diketahui secara terang.

Ia juga menyebut adanya informasi mengenai sobekan dan fakta baru lainnya yang menurutnya perlu diperhatikan dalam persidangan.

Karena itu, Nancy berharap fakta-fakta tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan apabila secara hukum memungkinkan.

“Saya bertanya kepada penasihat hukum, bisakah kita masukkan itu di pengadilan, tambahan saksi? Jadi ini kejutan baru. Saya tidak tahu di undang-undang mana, tapi saya baca ada hak khusus dari hakim dengan fakta-fakta hukum yang baru,” katanya.

Nancy Berharap Hakim Berikan Putusan Adil

Nancy menilai tindakan terhadap korban merupakan persoalan serius. Ia berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Kalau dengan dia membakar saja itu sudah sadis. Bunuh dengan berencana sudah dapat 20 tahun kalau itu normal. Nah ini dia bakar, terus sekarang fakta baru lagi ada sobekan, ada hal-hal yang baru,” ujarnya.

Nancy berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil bagi semua pihak.

“Semoga hakim bisa memberikan keputusan yang adil, karena ini yang menjadi ibunya menangis terus. Dia tidak mau hal yang baru ini sampai tersembunyi atau tidak terungkap di permukaan,” pungkasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup