Keluarga CKC Terima Tuntutan 10 Tahun, Ruben Tandi Minta Hakim PN Nabire Beri Putusan Seadil-adilnya

Ruben Tandi, Keluarga korban CKC didampingi Maria Tasik, Ibunda Korban CKC. (Foto: Yusran/IN)

NABIRE, InfoNabire.com — Keluarga korban CKC menerima tuntutan 10 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terdakwa AWS dalam kasus pembunuhan CKC di Nabire.

Perwakilan keluarga korban, Ruben Tandi, mengakui keluarga secara manusiawi menginginkan terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya. Namun, keluarga memahami bahwa terdakwa masih berusia anak sehingga proses hukumnya mengikuti ketentuan sistem peradilan anak.

Ruben menyampaikan hal itu kepada awak media, termasuk InfoNabire.com, di depan Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (2/9/2026) sore.

“Yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut sepuluh tahun, itu sesuai dengan aturan. Ya, secara manusia memang kami tidak terima. Kami maunya dihukum seberat-beratnya,” kata Ruben.

Meski demikian, Ruben menegaskan keluarga tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Gubernur Meki Nawipa Ucapkan Dirgahayu ke-80 RI, Ajak Warga Bersatu Bangun Papua Tengah

“Negara kita adalah negara hukum. Ada aturan yang mengatur tentang anak di bawah umur. Maka dengan itu, kami tetap harus taat pada apa yang sudah diambil oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Menurut Ruben, JPU telah menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun mengapresiasi tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Kami sebagai keluarga tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu menuntut semaksimal apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,” katanya.

Minta Hakim Putus Seadil-adilnya

Setelah menerima tuntutan JPU, keluarga kini berharap Majelis Hakim PN Nabire memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Ruben meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan kronologi perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Baca juga:  Ketua DPRK Nabire Nancy Worabay: Keluarga CKC Tak Puas Tuntutan 10 Tahun, Tapi Itu Batas Maksimal bagi ABH

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutuskan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah terjadi atas keluarga atau anak kami,” tutur Ruben.

Ia juga meminta majelis hakim mengambil keputusan secara independen dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami sebagai keluarga memohon agar Majelis Hakim dengan hati nurani yang tulus, tanpa ada tekanan dari siapa pun, dapat memutuskan seadil-adilnya supaya terjadi keseimbangan di dalam keputusan ini,” tegasnya.

Ruben mengatakan keluarga menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim PN Nabire.

Keluarga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban CKC sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku terhadap perkara anak.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup