Berkas P-21, Polres Nabire Serahkan Tersangka Curas dan Barang Bukti ke Kejaksaan
NABIRE, InfoNabire.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka FG alias YT telah lengkap atau P-21.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto T, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.40 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Tersangka Diserahkan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
Tersangka FG alias YT merupakan pria kelahiran Paniai, 1 Juni 2004. Polisi mencatat tersangka berusia 22 tahun dan berdomisili di Madi, Kabupaten Paniai.
Tersangka juga tercatat tinggal di SP 1 Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
Polisi menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Goesnawaty, S.H. untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Nabire.
Perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/23/V/RES 1.8/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.
Curas Terjadi di Jalan Poros Nabire Barat
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.45 WIT di Jalan Poros Nabire Barat, tepatnya di depan RRI Nabire.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah SP menuju Kota Nabire. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku diduga memepet kendaraan korban.
Pelaku kemudian merampas tas selempang milik korban.
Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler, yakni Oppo Reno 15 dan Oppo A3 X, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Selain tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Nabire juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi PT 6230 AL.
Polisi juga menyerahkan dua unit telepon seluler, yakni Oppo Reno 15 dengan casing putih dan Oppo A3 X dengan casing hitam.
Barang bukti lainnya berupa jaket warna kuning putih, kaos hitam bergambar Bob Marley dengan tulisan Rasta Mania, kain Bali warna kuning hitam, dompet warna hitam, serta kartu ATM Bank Mandiri berwarna biru.
Polisi turut menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.331.000 dengan berbagai pecahan.
Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIT. Kegiatan tersebut berjalan aman dan terkendali.
Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















