Ini Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi yang Sudah Umumkan Besarannya

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi yang Sudah Umumkan Besarannya. (Foto: Vecteezy/Kwee Amanda Alamsyah)

InfoNabire.com – Menjelang pergantian tahun, pemerintah provinsi di Indonesia mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Informasi ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, sebagai acuan pengupahan di tahun mendatang.

UMP merupakan upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Penetapannya didasarkan pada kebutuhan hidup layak, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta produktivitas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah diatur dalam ketentuan pemerintah.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Hingga akhir Desember 2025, berikut daftar 36 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2026, dirangkum infonabire.com dari berbagai sumber, disusun dari yang tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876
  • Papua Selatan: Rp4.508.100
  • Papua: Rp4.436.283
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Bangka Belitung: Rp4.035.000
  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  • Papua Barat: Rp3.841.000
  • Riau: Rp3.780.495
  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  • Maluku Utara: Rp3.510.240
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  • Gorontalo: Rp3.405.144
  • Jambi: Rp3.400.000
  • Bali: Rp3.200.000
  • Sumatera Utara: Rp3.228.971
  • Sumatera Barat: Rp3.182.955
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Banten: Rp3.100.881
  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  • Lampung: Rp3.047.734
  • Bengkulu: Rp2.827.250
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.000
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
  • Jawa Timur: Rp2.446.880
  • D.I. Yogyakarta: Rp2.417.495
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386
  • Jawa Barat: Rp2.317.601
  • Aceh: Belum diumumkan
  • Papua Pegunungan: Belum diumumkan

Penetapan UMP 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup