Kapolres Nabire Jelaskan Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa SMP Terkait MBG

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. (Foto: Yusran/IN)

NABIRE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMP yang sempat menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/I/2026/SPKT Polres Nabire/Polda Papua Tengah, tertanggal 13 Januari 2026.

“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi bias informasi maupun mispersepsi di masyarakat, khususnya di media sosial. Polres Nabire telah melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Samuel kepada awak media, Rabu (21/1).

Baca juga:  Fience Mofu Lantik Pengurus KAPP 6 Kabupaten, Siap Bina Pengusaha OAP

Korban dalam peristiwa ini berinisial CRP alias C (14), seorang pelajar kelas III SMP Negeri 4 Nabire, yang mengalami pengeroyokan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, bertempat di Jalan Surabaya, Nabire.

Berdasarkan laporan orang tua korban, terdapat dua terduga pelaku, yakni MF alias F yang masih berstatus pelajar dan PHS alias H (20).

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini merupakan imbas dari kejadian sebelumnya pada 12 Januari 2026, yang melibatkan orang tua siswa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Kota Nabire.

“Namun pada keesokan harinya, anak dari orang tua yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan merasa tidak terima dan mengajak rekannya untuk mencari pihak yang diduga terlibat, hingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban C,” jelasnya.

Baca juga:  Sudah Pasrah Meski Lapor Polisi, Ninja RR Warga Nabire Ini Akhirnya Ditemukan

AKBP Samuel menegaskan, sejak laporan diterima, Polres Nabire langsung melakukan langkah-langkah awal, mulai dari penerimaan laporan, permintaan visum, klarifikasi awal, hingga pendisposisian perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire.

“Kami bekerja profesional dan bertahap. Tidak bisa serta-merta melakukan penahanan tanpa melalui proses penyelidikan dan pembuktian,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup