Polres Paniai Berhasil Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Dua Tersangka Diamankan
PANIAI – Polres Paniai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Enarotali, Kabupaten Paniai.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIT, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha dengan kondisi tidak mengunci setang di depan teras rumah. Sekitar sepuluh menit kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polres Paniai segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang hilang. Berbekal informasi dari personel yang melihat sepeda motor melintas menuju wilayah Madi, koordinasi cepat dilakukan sehingga kendaraan beserta orang yang menguasainya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Paniai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Paniai telah memeriksa empat orang saksi serta satu orang saksi korban. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial JK (Josua Keiya) dan AP (Apaniel Pigome).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2018 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi pemberkasan serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
































