Dugaan Aktivitas Jual Beli Emas Ilegal di Nabire Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Telusuri

Nabire, InfoNabire.com – Dugaan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aktivitas pengepulan emas yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial DAN bersama anaknya berinisial A diduga berasal dari sejumlah lokasi penambangan di wilayah pegunungan sekitar Nabire.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Dugaan praktik jual beli emas tanpa izin ini dinilai berpotensi berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga:  Anggota DPRK Nabire Priskila Dina Misiro Turun Tangan Usai Penemuan Bayi di SP1

Warga berharap aparat terkait dapat melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas perdagangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Menurut mereka, langkah penyelidikan diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, membeli, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan mineral atau batubara yang berasal dari aktivitas tanpa izin.

Baca juga:  [BREAKING NEWS] Warga Dogiyai Diserang OTK, Diduga Gunakan Kampak, Luka Parah di Wajah

Selain aturan dalam UU Minerba, dugaan penampungan atau perdagangan hasil tambang ilegal juga dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum lain apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai informasi tersebut. Media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/05/2026) sore, namun belum memperoleh tanggapan.

Berita ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pemprov Papua Tengah mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026
Kapolres Paniai dan Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup